Kades Tanjungsari Sebut 15 AJB yang di PTSL-kan, Staf : Sekitar 86 Berkas

Jember, Pak JITU.com – Pengakuan Sanusi (66) dan Sulastria Aningsih (49) warga Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, yang menyebut telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah untuk pengurusan pembuatan Akta Tanah, namun yang diterima adalah Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), menjadi pemantik warga lainnya untuk bersuara.

 

Setelah terbitnya 2 berita sebelumnya terkait dugaan penipuan terhadap warga Tanjungsari dalam pengurusan akta tanah itu, banyak aduan yang masuk ke redaksi Pak JITU.com, mereka mengaku juga menjadi salah satu orang yang juga mengalami hal yang sama dengan apa yang dialami Sanusi dan Sulastri.

 

Berita pengakuan Sanusi dan Sulastri baca :

2 Warga Tanjungsari Bayar AJB Total 26 Juta, Dapatnya Sertifikat PTSL 

Merasa Diplokoto Biaya Akta Tanah Dapatnya PTSL Warga Tanjungsari Gruduk Kantor Desa 

 

Imam Rofi’i (59) salah satunya, ia mengaku menguruskan 6 AJB dengan total biaya Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Warga Dusun Purwosari ini menyebut menyerahkan biaya tersebut melalui salah satu staf desa berinisial DP waktu itu, pada mei 2020.

Imam Rofi’i, Pemohon 6 Akta Tanah yang juga mendapatkan Sertifikat PTSL

Pria kelahiran 1965 itu juga mengaku mendapatkan Sertifikat dari program PTSL, namun belum mendapat kejelasan tentang uang 22,5 juta yang pernah ia serahkan itu. Ia juga mengaku sempat menanyakan perihal uangnya itu kepada Kepala Desa saat serah terima sertifikat.

BACA JUGA :   Merasa Diplokoto Biaya Akta Tanah Dapatnya PTSL Warga Tanjungsari Gruduk Kantor Desa

 

“Pak Kades saya tanyakan, gimana ini dananya pak? ‘udah bawa aja dah dulu’, sampai sekarang sudah (tanpa kejelasan ;red),” ulas Imam, seraya menirukan jawaban Kades Tanjungsari Subaktiono waktu itu, (26/1).

 

Mengetahui masalah pengurusan AJB itu sudah ramai menjadi pemberitaan, Imam juga mulai merasa tertipu, “sepertinya ada yang tidak beres ini pak, ya merasa tertipu, kan janggal itu,” ungkapnya.

 

Dihari yang sama Pak JITU.com mengkonfirmasi DP, staf desa yang disebut Imam telah menjadi perantara penyerahan uang 22,5 juta kepada Kades Subaktiyono. DP mengaku sudah tidak lagi menjadi Staf Desa Tanjungsari, karena telah diberhentikan.

 

Kepada wartawan DP mengakui bahwa ia telah menerima uang seperti telah disebutkan Imam sebelumnya, “Kalau pengajuan yang lewat saya kurang lebih 20,” kata DP.

 

“Kalau keseluruhan uang nominal seluruhnya ya dari Gus Imam saja kurang lebih 22 juta 500 (ribu ;red), dari mustakim CS 4 akte itu kurang lebih 15 juta, terus yang lain ya lupa,” imbuhnya.

 

“Kalau dihitung rata-rata per akte itu 2 setengah (juta rupiah ;re) kurang lebih 50 jutaan,” timpal DP.

 

Ditanya kepada siapa uang itu diserahkan, DP menjawab semua uang itu diserahkannya kepada Kepala Desa Subaktiyono yang menjadi atasannya waktu itu, “Kesemuanya itu hak, saya sedang menghadap kebarat itu langsung saya laporkan ke pak kades sekaligus menyerahkan keuangan tersebut,” bebernya.

BACA JUGA :   Benarkah Anggaran Konsumsi KPPS Ditilep PPS? Mari Analisa

 

Ditanya tentang adanya kabar yang beredar dimasyarakat bahwa ada setidaknya 126 berkas pengurusan AJB yang di PTSL-kan, DP menyebutkan hanya ada sekitar 86 berkas Akta Tanah yang pernah ia ikut mengambil ke notaris, “kalau berkas yang diambil dari notaris itu tidak sejumlah 126, tapi kurang lebih 86,” jelasnya.

 

Penjelasan DP ini bertolak belakang dengan pengakuan Kades Subaktiyono sebelumnya yang menyebut hanya 15 AJB yang dilimpahkannya pada program PTSL.

 

“Saya datang kesana itu (notaris ;red) kalau gak salah itu dua kali, itu, juga sama pak kades kaitannya dengan pembuatan Gasebo kalau gak keliru,” imbuhnya dengan ekpresi sedang mengingat-ingat.

 

DP mengaku siap apabila sewaktu-waktu diperlukan untuk memberikan keterangan terkait permasalahan yang ada keterlibatan dirinya, “Sementara ini biarlah saya sendiri yang menjadi korban, mudah-mudahan yang lainnya tidak terjadi hal-hal yang seperti ini,” harapnya.

 

Harapan DP diakhir wawancara itu meski tidak dijabarkannya, seolah memberi tanda bahwa kemungkinan ada keterlibatan oknum Perangkat Desa Tanjungsari lainnya dalam permasalahan pengurusan Akta Tanah ini, mengingat jumlah berkas yang disebutkan DP juga tidak sedikit, namun dugaan tersebut masih Pak JITU.com telusuri, termasuk adanya dugaan Pungli (pungutan liar) oleh oknum perangkat desa pada program PTSL. (fan)

BACA JUGA :   Caleg Dilaporkan 'Perampokan' Suara Sesama Partai Golkar

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan