Merasa Diplokoto Biaya Akta Tanah Dapatnya PTSL Warga Tanjungsari Gruduk Kantor Desa

Jember, Pak JITU.com – Warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Kamis (25/1) gruduk Kantor Desa setempat. Kedatangan mereka ini untuk meminta kembali uang yang pernah mereka bayarkan untuk pengurusan pembuatan Akta Tanah bernilai puluhan juta rupiah, namun alih-alih mendapatkan Akta yang mereka dapatkan justru Sertifikat Tanah dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

 

Sulastriani Aningsih (49), warga Dusun Kebonsari, yang juga berada dalam rombongan warga yang mendatangi Kantor Desa hari itu, sebelumnya kepada Pak JITU.com mengaku membayar sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) untuk pembuatan Akta Jual-Beli Tanah (AJB).

 

Sulastri beranggapan, kalau yang ia dapat adalah Sertifikat Program PTSL yang biayanya hanya Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), seharusnya sisa uang yang pernah ia serahkan dikembalikan kepadanya. “Kebanyakan anda itu pak, kebanyakan,” ujar Sulastri, (diterjemahkan dari bahasa jawa) menirukan ucapannya ketika jauh hari sebelumnya ia pernah mempertanyakan status uangnya itu ke Subaktiyono selaku Kepala Desa Tanjungsari.

 

Tak hanya merasa dibodohi karena pesan AJB tapi dapat Sertifikat PTSL, wanita yang akrab disapa Tri ini juga mengaku mengembalikan Sertifikat PTSL yang ia terima, karena luas bidang tanah yang tertera disertifikat itu tidak sesuai dengan luas bidang tanah yang ia beli.

 

Selengkapnya pengakuan Sulastri baca :

2 Warga Tanjungsari Bayar AJB Total 26 Juta, Dapatnya Sertifikat PTSLĀ 

 

Ditemui pasca mendatangi Kepala Desa bersama suami dan dua orang lainnya, Tri menyebutkan bahwa kedatangannya kali ini masih dengan maksud yang sama, berharap sisa uangnya tetap bisa dikembalikan. Subaktiyono disebutkan Tri bersedia mengembalikan uangnya namun dengan catatan ia tidak lagi dapat mengurus akte atau sertifikat, “Uangnya yang 10 juta itu mau dikembalikan, tapi saya tidak bisa mengurus akte,” katanya.

BACA JUGA :   Anies Mengaku Selalu Siap Ikuti Tantangan KPK Debat Adu Gagasan Anti Korupsi
Sulastria Aningsih pemohon Akta Jual-beli (AJB) Tanah Desa Tanjungsari

“Terus suamiku bilang begini, lah orang saya ini rakyatmu kok tidak bisa mengurus sertifikat ini bagaimana pak?,” imbuh Tri menirukan ucapan suaminya saat beradu argumen dengan Subaktiyono.

 

“Kalau gini kan saya seperti diplokoto (ditipu ;red),” timpal Tri, seperti tidak percaya dengan kebijakan yang diambil oleh Kades yang ia sebut masih kerabatnya itu.

 

“Saya angkat tangan sudah, kembalikan sudah pak salam uangnya’,” ujar Tri menirukan ucapan Subaktiyono yang memerintahkan salah satu bawahannya untuk mengembalikan uang milik Tri.

 

“Harapan saya sebenarnya, sertifikatnya (tetap ;red) dibuatkan, cuma sisanya saya suruh kembalikan, itu saja harapan saya,” ulasnya.

 

Sementara itu Subaktiyono, dikonfirmasi diruangannya tidak menampik pengakuan-pengakuan warganya itu, namun menurutnya permasalahan itu berawal dari Pandemi Covid19, sehingga kepengurusan akta tanah itu tersendat.

 

“Karena dimasa pandemik itu kebetulan pak camatnya meninggal dunia, sehingga dengan adanya pergantian PLT-PLT camat itu belum punya SK PPAT,” ulas Subaktiyono.

Subaktiyono, Kepala Desa Tanjungsari saat dikonfirmasi diruangannya

Ia juga menjelaskan sejak tahun 2019 hingga 2021 pergantian PLT (Pelaksana Tugas) Camat itu terjadi berulang kali dan masing-masing belum sempat memiliki SK PPAT (Surat Keputusan Petugas Pembuat Akta Tanah), maka Subaktiyono mengalihkan kepengurusan Akta Tanah itu ke Notaris.

BACA JUGA :   Polres Jember Gelar Apel Pasukan OPS Ketupat Semeru 2024

 

“Karena dimasa pandemik itu kantor masih banyak yang tutup, sehingga meski notaris sendiri itu untuk menyelesaikan datanya dengan akte itu tersendat-sendat,” bebernya.

 

Lebih lanjut Subaktiyono menjelaskan bahwa setelah kemudian Desa yang sedang ia pimpin itu dipercaya sebagai salah satu pelaksana program PTSL, maka kepengurusan Akta Tanah itu ia alihkan ke PTSL.

 

“Kita dapat program ini cuma dikasih waktu 3 bulan, 3 bulan kita harus bisa menyelesaikan kurang lebih 1.800 sertifikat,” jelasnya, seraya menjelaskan bahwa ia kebingungan untuk mencari konsumen untuk memenuhi desakan itu.

 

“Lah untuk memenuhi itu karena kita punya tanggungan akte yang ada dinotaris, kita masukkan sekalian itu ke PTSL,” katanya.

 

Ditanya tentang tuntutan Sulastri dan warga yang meminta uangnya kembali itu Subaktiyono mengaku bahwa uangnya sudah ia serahkan ke notaris, “Kaitan dengan akte ini, kita nerimanya sebelum PTSL, jadi uang sepenuhnya sudah saya serahkan kepada notaris,” jabarnya.

 

Subaktiyono juga menjelaskan bahwa 15 permohonan akte tanah yang ia sebut dilimpahkannya ke program PTSL, yang diperkirakan nilainya ratusan juta rupiah itu diserahkannya kenotaris berinisial NR yang berkantor diwilayah Jember Timur.

 

Sampai saat berita ini dibuat, Pak JITU.com sedang dalam upaya mendapatkan konfirmasi dari NR dan Camat Umbulsari, guna mengkonfrontir pernyataan Subaktiono itu. (fan)

BACA JUGA :   High-Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Kapolres Jember

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan