2 Warga Tanjungsari Bayar AJB Total 26 Juta, Dapatnya Sertifikat PTSL

Jember, Pak JITU.com – Sanusi (66) warga yang tinggal di Dusun Purwosari, Desa Tanjungsari, Kecamatan Umbulsari, Jember. Mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) kepada Kepala Desa setempat untuk pengurusan Akta Tanah.

 

Nominal tersebut disebutkan Sanusi kurang dari setengah harga yang harus ia bayar sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) untuk 3 Akta. Malangnya sampai saat dimintai keterangan oleh wartawan Pak JITU.com, Sanusi belum pernah menerima Akta itu, tapi justru menerima sertifikat dari program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), yang ia harus membayar lagi sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu juta lima puluh ribu rupiah).

 

“Katanya dimasukkan kok gak jadi, tapi kenapa kok duitnya masuk, kok gak bisa keluar lagi, saya kan tanya seperti itu,” ungkap Sanusi dengan mimik wajah kesal, senin (22/1).

Sanusi saat dikonfirmasi Pak JITU.com dirumahnya

“Kan semuanya itu 38 juta, saya kasih masih 16 juta, habis itu dimasukkan kesana katanya, kesana ke notaris tapi buktinya gak jadi,” imbuhnya.

 

“saya tanya kenapa kok gak masuk, gak jadi kok bisa masuk, duitnya kayak apa gak bisa kembali? katanya sudah masuk, terlanjur masuk begitu katanya gak bisa keluar, masak aneh kok gitu?,” timpal Sanusi seraya mencoba menirukan ucapan Kades (Kepala Desa) Tanjungsari Sabuktiyono.

BACA JUGA :   Dugaan Pemerasan & Intimidasi Di Desa Gelang Dibantah, Kok Bisa?

 

Lebih lanjut sanusi menuturkan bahwa uang 16 juta itu ia serahkan langsung kepada Kades Sabuktiyono, ia juga menjelaskan kalau uang itu ia serahkan dibagian belakang rumah sang Kades.

 

Ditanya apakah ia masih mengharap uang yang sudah ia serahkan itu kembali?, “ya iya toh wong aktenya gak jadi,” jawabnya lugas.

 

Pengakuan senada disampaikan oleh Sulastriani Aningsih (49), ibu rumah tangga yang mengaku masih orang dalam ini juga mengaku trlah menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pengurusan AJB. Namun ia justru menerima sertifikat tanah program PTSL.

Sulastriani Aningsih saat dikonfirmasi Pak JITU.com dirumahnya

“Saya bayar 10 juta, ya akte jual-beli, cuman kok moro-moro (tiba-tiba ;red) jadi apa, PTSL. Sedangkan PTSL kan biayanya kan cuma tiga lima puluh (tiga ratus lima puluh ribu ;red), lah uang yang 10 juta itu lari kemana?,” tanya warga dusun Kebonsari itu.

BACA JUGA :   Aksi Warga Tutup Jalan Di Jember Belum Ada Titik Temu

 

Lebih lanjut Sulastri menjabarkan bahwa ia belum pernah menerima AJB pesanannya itu, “Ya itu tadi langsung kok saya dipanggil waktu pembagian PTSL, makanya saya mencak-mencak (ngamuk ;red) waktu itu disana,” bebernya.

 

Ditanya harapannya, Sulastri satu suara dengan Sanusi, meminta uangnya dikembalikan, “itu loh mbak uang anak saya yang kerja bukan uang saya sendiri,” keluhnya.

 

Sementara itu Kades Subaktiyono saat Pak JITU.com coba konfirmasi di Kantor Desa Tanjungsari, selasa (23/1), tidak sedang berada dikantornya. Dicky Bangun Waskito seorang staf yang wartawan temui menyebutkan Subaktiyono sedang keluar, namun tidak menjelaskan secara rinci.

 

Saat wartawan coba hubungi melalui pesan singkat dan telepon WhatsApp, Subaktiyono tidak menjawab, ia hanya membalas bahwa baterai telepon selulernya sedang lowbat, “Batre 2% maaf ya?,” tulisnya. (fit/fan)

 

Video terkait :

Sudah Bayar 26 Juta, AJB Gak Jadi, Dapatnya Sertifikat PTSL

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Terkonfirmasi Oknum PPS Di Jember Diduga Terlibat Mendukung Paslon

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan