Pendamping Desa Lengkong Menghilang Setelah Disebut Instruksikan Rubah Prasasti BK-Desa

Jember, Pak JITU.com – Hilangnya Prasasti BK-Desa (Bantuan Keuangan Desa) Provinsi Jawa Timur senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tahun anggaran 2020, dari deretan prasasti yang terpasang pada proyek pembangunan gedung olah raga futsal milik Pemerintah Desa Lengkong disebutkan oleh Ari Rahmat Prayoga selaku Ketua LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) atas instruksi pendamping.

 

Ia menjelaskan bahwa prasasti BK-Desa Prov. Jatim yang Pak JITU.com dapatkan dokumentasinya dari kiriman warga adalah prasasti salah cetak yang seharusnya tercatat 2021 tapi tercatat 2020, sehingga pendamping menyuruhnya untuk menggantinya.

 

Baca berita sebelumnya :

Pemdes Lengkong Diduga Gelapkan Dana BK-Desa Senilai 500 Juta

Berita terkait :

Kades Dikecamatan Mumbulsari Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Ada Apa? 

HS Oknum DPRD Provinsi Jatim Disebut Sebagai Salah Satu Pemilik Lahan Sengketa Di Lengkong 

 

“Karena prasasti awal itu pembangunan gedung sehingga salah judul, akhirnya kita rubah, jadinya ini, pembangunan struktur gedung futsal, kan seperti itu?,” jelas Ari, sambil menunjuk kearah prasasti BK-Desa Provinsi Jatim yang awalnya tertulis tahun 2020 lalu berubah menjadi tahun 2021 itu, (8/1).

Papan Nama Proyek & Prasasti BK-Desa th 2020 yang pernah ada dan dipasang namun sudah tidak diketahui keberadaannya

“nah itu, satu, satu dana itu cuman, cuman karena ada kekeliruan ya, ada kesalahan judul di prasasti ya, sama pendamping desa disuruh rubah,” imbuhnya memperjelas.

BACA JUGA :   2 Kali Somasi Kades Curahkalong Soal Hak Milik Tanah, Ahli Waris Ancam Proses Hukum

 

“Seharusnya judulnya ya ini yang betul, pembangunan struktur gedung futsal itu ya, gedung olah raga itu ya?,” sergah Ari mengulang-ulang penjelasannya.

 

Lebih lanjut dengan kalimat terpotong beberapa saat terlihat seperti sedang mengingat-ingat, Ari menyebut bahwa turunnya anggaran BK- Desa itu tahun 2021, “(tahun ;red) dua ribu dua satu, ya betul,” bebernya.

Prasasti yang terpasang saat ini, tidak ada prasasti BK-Desa Prov. Jatim tahun 2020

Penjelasan Ari tersebut kontradiktif dengan penjelasan yang disampaikan oleh Sekertaris Desa Lengkong Santos Marvilus sebelumnya yang menyebutkan pembangunan dimulai tahun 2020 dan perencanaannya sejak tahun 2019.

 

Keterangan Sekdes Lengkong baca :

Pemdes Lengkong Diduga Gelapkan Dana BK-Desa Senilai 500 Juta 

 

“ya, turunnya dana itu mbak, 2020 apa 2021?,” ucap Ari seperti tidak yakin dengan penjelasan sebelumnya setelah ditanya kapan persisnya anggaran dana untuk proyek tersebut.

 

“2020 apa 2021 ya?, 2020 oh ya betul, itu kekeliruannya disitu 2021 ini betul,” ujarnya dengan sedikit menunduk dan sedikit menggerutu, terlihat masih seperti sedang mengingat-ingat atau seperti tidak yakin dengan apa yang ia jelaskan.

 

“ya ini yang betul,” menegaskan sambil menunjuk lagi kearah prasasti BK-Desa Provinsi Jatim yang berada disebelah kirinya itu.

BACA JUGA :   Pantun Jalan Rusak 'Suwal Dedet' Untuk Bupati Jember

 

PKA Desa Lengkong yang ikut mendampingi Ari saat diwawancara Pak JITU.com menolak memberikan keterangan, ia beranggapan keterangan dari Ari sudah cukup mewakilinya.

 

Sementara itu Kepala Desa Lengkong Sutartilah, saat akan dikonfirmasi setelah selesai wawancara dengan Ari, disebutkan sudah keluar dari Kantor Desa. Saat coba wartawan konfirmasi keesokan harinya dikediamannya, rumah istri Anggota DPRD Jember itu terlihat sepi, meskipun pintu gerbang terbuka, ucapan salam wartawan tidak berbalas, dan tidak ada tanda-tanda penampakan Sutartilah dirumah tersebut.

Baner Gor Futsal Desa Lengkong lengkap dengan Foto Sutartilah, Kades menjabat

Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Lengkong Sukawit, saat coba wartawan mintai informasi terkait menghilangnya prasasti BK-Desa tahun 2020 itu mengaku tidak tahu-menahu akan proyek tersebut.

 

“saya memang tidak dilibatkan, tapi saya sempat lihat-lihat sejak awal pengurukan tanah,” kata Sukawit (9/1).

 

Sedang Pendamping Desa yang disebutkan Ari bernama Dwiki dan disebutkan sebagai orang yang memerintahkan untuk merubah Prasasti BK-Desa Provinsi Jatim itu, sampai saat berita ini dibuat belum dapat dikonfirmasi. Upaya untuk dilakukan wawancara tidak mendapat respon, chat dan telepon dari wartawan juga tidak mendapat respon, padahal sebelumnya Dwiki sempat berkomunikasi dengan Ari melalui sambungan telepon, dan Dwiki memberi ijin kepada Ari untuk memberikan nomor teleponnya, namun berulangkali dihubungi tidak mendapat tanggapan. (fit/fan)

BACA JUGA :   Try Sandi Ujian Berat Bagi Kehormatan BK DPRD Jember

 

Video terkait :

Kades Di Jember Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Jatim Atas Dugaan Pencaplokan Tanah – ISTRI DEWAN

Mantan Kades Lengkong Buka Suara, Terkait Sengketa Tanah PTPN X, Sebut HS DPRD Prov. Jatim

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan