5 Bulan Buron, Reskrim Polsek Puger Berhasil Tangkap Tersangka Pengeroyokan

Jember, Pak JITU.com – HR (33), buronan polisi yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan pada korban EL (48), pada juli 2023 lalu berhasil ditangkap jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Puger, Polres Jember, (5/1/24).

 

HR, adalah salah satu dari 3 pelaku penganiayaan yang terjadi diwilayah Desa Puger, Kecamatan Puger, Jember.

HR, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Puger

2 Pelaku lainnya DN (28), dan AY (39), sudah menjalani proses hukum seperti yang disampaikan Kapolsek Puger, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Basuki, “dua orang temannya yang bersama sama melakukan penganiayaan DN dan AY telah dihadapkan pada proses hukum dan saat ini baru selesai menjalani hukuman,” ungkapnya pada awak media.

 

Insiden penganiayaan pada korban EL bermula saat korban mengendarai motor didaerah Dusun Krajan, Puger Kulon, dan dihadang oleh ke tiga tersangka sehingga terjafilah pengeroyokan kepada korban.

BACA JUGA :   Polres Jember Rilis 7 Pria Dan 1 Wanita Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di hidung dan pipi sebelah kiri, serta luka robek dan mengalami pendarahan.

 

DN dan AY dapat diamankan waktu itu namun HR berhasil melarikan diri, sehingga Polsek Puger menjadikannya sebagai DPO, setelah 5 bulan buron, berkat bantuan masyarakat HR berhasil ditangkap.

 

“Penangkapan HR ini merupakan hasil dari kerjasama antara Polsek Puger dengan masyarakat,” timpal Eko, seraya menjelaskan bahwa penangkapan HR dapat dilakukan berkat informasi yang diberikan oleh warga.

 

Lebih lanjut AKP. Eko Basuki, mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dan melaporkan segala informasi yang dapat membantu mengungkap kasus di masa mendatang.

BACA JUGA :   Oknum Puskesmas Tanggul Diduga Praktek Bisnis Resep Obat, Ini Sebabnya

 

“Pelaku yang berhasil ditangkap akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Pungkas AKP. Eko. (AR/*)

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan