Pemdes Lengkong Diduga Gelapkan Dana BK-Desa Senilai 500 Juta

Jember, Pak JITU.com – Setelah sebelumnya Kepala Desa Lengkong Sutartila mengakui bahwa ia telah dilaporkan oleh PTPN X ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana korupsi atas aset tanah milik PT. Perkebunan Nusantara X (PTPN X), yang dikuasai pihak lain secara ilegal. Kini Kades yang sulit ditemui ini diduga menggelapkan dana proyek Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020.

 

Selengkapnya tentang palaporan diatas baca :

Kades Dikecamatan Mumbulsari Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Ada Apa? 

– HS Oknum DPRD Provinsi Jatim Disebut Sebagai Salah Satu Pemilik Lahan Sengketa Di Lengkong

 

Dugaan tersebut dikuatkan dari tidak tampaknya Prasasti BK-Desa Provinsi Jatim senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tahun anggaran 2020, dari deretan prasasti yang terpasang pada proyek pembangunan gedung futsal bernama Gor Garuda Futsal milik Pemerintah Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Jember itu. Padahal prasasti dan papan proyek BK-Desa Provinsi Jatim tahun anggaran 2020 itu diduga pernah ada sebelumnya.

Empat prasasti yang terpasang di bangunan gedung lapangan futsal Desa Lengkong
Foto dokumentasi kiriman warga setempat : Prasasti BK-Desa Prov. Jatim tahun anggaran 2020, yang tidak terpasang

Berdasarkan dokumentasi Papan Proyek dan Prasasti diatas, Proyek Gedung Lapangan Futsal itu semestinya senilai Rp. 1.748.672.000,- (satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), namun karena prasasti BK-Desa Prov. Jatim tahun anggaran 2020 senilai 500 juta rupiah tidak terpasang maka hanya senilai Rp. 1.248.672.000,- (satu miliar dua ratus empat puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

Dokumentasi Bentuk bangunan tahap awal Gor Garuda Futsal Lengkong : foto kiriman warga setempat

Sutartila, Kepala Desa Lengkong saat wartawan media ini coba konfirmasi di Kantor Desa tidak sedang berada ditempat, kamis (4/1/24).

BACA JUGA :   Dalam Sehari 2 TP Caleg Di Jember Lapor Ke Bawaslu
Bentuk bangunan gedung lapangan futsal Desa Lengkong saat ini

Dugaan Pemdes Lengkong menggelapkan dana BK-Desa tahun anggaran 2020, semakin dikuatkan oleh pernyataan Sekretaris Desa Lengkong Santos Marvilus yang wartawan temui di Kantor Desa Lengkong dihari yang sama, ia menyebut bahwa proyek tersebut dimulai pada tahun 2020 atau 2019, “Tahun… berapa ya?.. tahun 2020 apa tahun 2019?.. apa 2020 apa?,” jawab Marvilus dengan kalimat terputus-putus, saat dikonfirmasi Wartawan Pak JITU.com.

Sekdes Santos Marvilus, saat diwawancara wartawan Pak JITU.com

Santos juga membenarkan bahwa awal pembangunan gedung futsal tersebut menggunakan anggaran dana BK-Desa, yang disebutnya dengan istilah BKK Provinsi senilai 500 juta rupiah, “Alhamdulillah sesuai anu.. sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh provinsi seperti itu,” jelas Santos dengan bermalas-malasan menjawab pertanyaan wartawan.

 

“cuma.. ada kekurangan ditambahi dari.. DD (Dana Desa ;red),” imbuhnya.

BACA JUGA :   Gus Fawaid Soroti Angka Stunting Di Jember Tertinggi Se Jawa Timur

 

Ditanya berapa kali tahapan pembangunan gedung futsal itu, lagi-lagi Santos menjawab dengan ketidak pastian, “apa dua kali apa tida kali? saya kurang paham,” bebernya.

 

Santos juga menjelaskan bahwa rencana pembangunan Gedung tersebut sejak 2019, “Ini sudah disewakan, rame ini, bahkan ditempati, apa namanya? lomba,” ungkapnya.

 

“iya aktif sudah, aktif disewakan,” imbuh Santos, mulai sedikit terlihat bersemangat bercerita bahwa gedung tersebut juga sudah ditempati kejuaraan yang pesertanya se Indonesia.

 

Ditanya status tanah tempat berdirinya gedung tersebut, Santos menyebut lapangan futsal itu berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) dengan luasan area 700 meter persegi, “kurang lebih, tidak sampai satu hektar,” jelasnya.

 

Mengacu pada dokumentasi penampakan prasasti dan papan proyek BK-Desa Prov. Jatim tahun anggaran 2020 itu, seharusnya terdapat 5 prasasti yang terpasang : 1. BK-Desa Prov. Jatim 2020, senilai 500 juta rupiah, 2. BK-Desa Prov. Jatim 2021, senilai 500 juta rupiah, 3. DD Lengkong 2021, senilai 270 juta rupiah, 4. DD Lengkong 2022, senilai 300 juta rupiah, & 5. DD Lengkong 2022, senilai 178 juta rupiah. Namun prasasti yang terpasang hanya ada 4, dan prasasti BK-Desa Prov. Jatim 2020 yang diduga pernah ada sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

 

Tidak tampaknya prasasti BK-Desa Povinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2020 ini, masih Pak JITU.com coba telusuri. (fit/fan)

BACA JUGA :   Data Keuangan Desa Gumukmas Belum Dibuka, BPD Tidak Pegang Arsip

 

Video terkait :

Kades Di Jember Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ata Dugaan Pencaplokan Tanah  – ISTRI DEWAN

Mantan Kades Lengkong Buka Suara Terkait Sengketa Tanah PTPN X, Sebut HS DPRD Pro. Jatim

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan