Dikeluhkan Pengajuan AJB Tak Kunjung Selesai, Kades Sutikno : Ada Miskomunisasi

Jember, Pak JITU.com – Setelah sebelumnya dua warga Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, mengeluhkan pengurusan Akta Jual- Beli (AJB) Tanah, dan Sertifikat tanah yang tak kunjung selesai seperti sudah diberitakan sebelumnya, bahwa salah satu dari keduanya mengaku sudah membayar sejumlah uang untuk pengurusan AJB tersebut, namun disebutkan hingga enam belas bulan lamanya belum juga selesai.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Desa (Kades) Sanenrejo Sutikno, meminta awak media untuk mempertemukan pemohon dengannya, hingga akhirnya ia menjelaskan bahwa salah satu kendalanya adalah masalah persyaratan.

 

Selengkapnya terkait keluhan warga Desa Sanenrejo dan penjelasan Kades Sutikno sebelumnya baca : Oknum Kades Di Jember Diduga Patok Tarif Pembuatan AJB & Sertifikat Tanah 

Tonton : Warga Jember Keluhkan Pengajuan AJB & Sertifikat Tanah Pada Oknum Kades Yang Tak Kunjung Selesai 

 

Selasa 26 Desember 2022, Kepala Desa Sanenrejo Sutikno, meminta media ini untuk klarifikasi langsung, dan sekaligus konfirmasi kepada notaris yang sedang menangani kepengurusan AJB yang dimaksud.

 

Melalui Sekretaris Desa Ponirin, Kades Sutikno menjelaskan terkait keluhan warganya tentang tertundanya pengajuan AJB itu, dikarenakan ada salah satu ahli waris yang belum cukup umur, sehingga diperlukan keputusan pengadilan untuk dapat diproses.

BACA JUGA :   Jadi Buta Karena Keracunan Vodka, Pria Ini Sembuh Setelah Diberi Whisky

 

“Sementara terkait dengan akte yang atas nama Yopi, yang informasinya sekian, anu belum jadi, ini ada miskomunikasi sebenarnya,” ungkap Ponirin.

 

“Terkait dengan buku itu sudah saya proses sebenarnya melalui notaris, dan alhamdulillah buku sudah jadi, tinggal ada satu terkait dengan administrasi karena dari salah satu waris ada yang belum cukup umur,” imbuhnya.

 

Ponirin juga menjelaskan bahwa ada proses administrasi yang harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum sebuah AJB diterbitkan, bila ada yang tertunda itu karena syarat-syaratnya belum terpenuhi, ia berharap agar masyarakat konfirmasi langsung ke kantor desa apabila ada permasalahan agar tidak terjadi miskomunikasi.

 

Hal senada disampaikan Alfiansyah, yang kebetulan didatangkan Kades Sutikno untuk memberikan klarifikasi, menurutnya pemohon atas nama Yopi 6 bersaudara, dan salah satunya masih berusia 13 tahun, sehingga harus menunggu keputusan pengadilan terlebih dahulu, “kita menunggu putusan pengadilan, belum tanda tangan, jadi kan Tegar (ahli waris yang disebutkan belum cukup umur karena masih berusia 13 tahun ;red) belum ada penetapannya,” ungkap Alfiansyah.

Alfiansyah saat dikonfirmasi Pak JITU.com dikediaman Kades Sutikno

Lebih lanjut Alfiansyah berharap agar masyarakat teredukasi dengan kejadian tersebut, menurutnya ada proses-proses administrasi yang harus terlebih dahulu dipenuhi sebelum sebuah dokumen diterbitkan, “Karena ini memang aturan, apabila itu dipaksakan, itu akan fatal kedepannya begitu, karena apa, aktenya akan menjadi tidak sah,” bebernya.

BACA JUGA :   PAN Tuding Bawaslu Jember Berlaku Tidak Adil

 

Alfiansyah juga menyarankan agar masyarakat melek informasi, apalagi saat ini menurutnya sudah jaman digital yang informasi bisa diakses dengan mudah, “jadi ketika masyarakat ini ingin melakukan sesuatu, misalkan jual-beli dia paham, meskipun dia tidak tahu dalamnya seperti apa, setidaknya masyarakat paham perihal alurnya,” jelasnya.

 

Sementara itu masih dihari yang sama saat wartawan media ini coba konfirmasi Yopi Arista atas apa yang sudah dijelaskan Kades Sutikno melalui Sekdes Ponirin, dan penjelasan dari Alfiansyah selaku notaris yang sedang menangani pengajuan akta jual-beli miliknya itu, menolak untuk dikonfirmasi. (fit/fan)

Video terkait :

Warga Jember Keluhkan Pengajuan AJB & Sertifikat Tanah Pada Oknum Kades Yang Tak Kunjung Selesai

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   High-Level Meeting Pengendalian Inflasi Daerah Kapolres Jember

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan