Jember, Pak JITU.com – Munir warga Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Pelapor Oknum Kepala Desa di Kecamatan setempat atas dugaan ijazah palsu, sempat menuturkan ada tiga orang yang membuat surat pernyataan kesaksian bahwa ABD alias HA tidak pernah sekolah ditempat mereka dulu bersekolah.
Namun didalam surat pernyataan kesaksian yang ditunjukkan pada awak media itu tertulis sebagai murid di MI DARUSSALAM Dusun Racekan, Desa Pringgowirawan. Sedangkan Ijazah yang dipermasalahkan tertulis sekolah bernama MI Kholafiyah Syafi’iyah.
Meski sempat dijelaskan Munir ketika diwawancara media ini bahwa MI Darussalam yang dimaksud sebelumnya bernama MI Khalafiyah Syafi’iyah, namun didalam surat pernyataan tersebut tidak dijelaskan bahwa ada perubahan nama Sekolah.
Selengkapnya keterangan Munir baca : Dugaan Pemalsuan Ijazah Oknum Kades Di Sumberbaru Mencuat Lagi
Pak JITU.com mencoba konfirmasi terkait perubahan nama tersebut kepala pihak pengelola MI Darussalam, Sabtu (23/12). Namun pihak pengelola menolak memberikan konfirmasi, bahkan untuk sekedar mengambil gambar pun wartawan media ini tidak diperkenankan.
Sehari sebelumnya (22/12), media ini juga sempat melakukan upaya konfirmasi ke oknum Kades ABD alias HA sebagai terlapor, namun yang bersangkutan juga menolak memberikan keterangan atau sekedar tanggapan.
Sementara itu Kamila dan Arabia, dua dari tiga orang pembuat pernyataan kesaksian tertulis bahwa oknum Kades ABD alias HA tidak sekolah di MI Darussalam saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa sekolah MI tersebut sebelumnya bernama MI Kholafiyah Syafi’iyah. Namun Arobiyah mengaku lupa persisnya tahun berapa perubahan nama itu terjadi.
“Angkatan pertama itu, yang saya tahu itu ada 3 orang yang ikut, Nariman, ada Abdul Mu’in, ada Taufiq juga,” ungkap Arobiyah seraya menjelaskan bahwa Abdul Mu’in adalah kakaknya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejauh yang diketahuinya yang berhasil lulus waktu itu hanya 2 orang, yaitu Nariman dan Taufiq, sedang Abdul Mu’in yang diaku sebagai kakaknya itu tidak sampai lulus sekolah.
“Saya itu (sekolah masih bernama ;red) Kholafiyah Syafi’iyah, kurang tahu, pasnya kurang tahu saya (perubahan nama MI ;red),” jelas Arobiyah seraya mengingat-ingat.
Camat Sumberbaru Herman Akhmad AW, saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut, enggan memberikan komentar, menurutnya ia tidak tahu menahu permasalahan itu, karena akunya baru menjabat menjadi Camat Sumberbaru masih beberapa bulan yang lalu (20/12).
Sementara itu Bripka Eko Dadang W. SH. MM. selaku penyidik Polres Jember waktu itu, atas kasus Pelaporan Munir bernomor: LM/553/X/2019/ Res Jember, Tertanggal 14 Oktober 2019, saat coba wartawan konfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut di Mapolres Jember tidak dapat ditemui (27/12).
Saat media ini coba konfirmasi melalui sambungan telepon, Eko mengarahkan untuk menemui Kanit Pidum (Kepala Unit Pidana Umum) Bagus Dwi Setyawan SH., MH., namun yang bersangkutan tidak berada di ruangannya.
Penyidik yang media ini temui diruang Pidum saat ditanya keberadaan atasan mereka, mengaku tidak tahu atasannya tersebut berada dimana?, saat kami coba minta kontaknya agar bisa dikonfirmasi melalui sambungan telepon, mereka juga menolak memberikan nomor atasannya itu dengan alasan belum mendapat ijin.
Permasalahan tersebut kami sampaikan pada Eko masih melalui pesan singkat, dan ia mengarahkan untuk menunggu Bagus, namun setelah sekitar 1 jam menunggu tidak kunjung datang juga, sekitar pukul 11:20 wib. wartawan Pak JITU.com memutuskan untuk meninggalkan Mapolres Jember, karena masih harus konfirmasi ke beberapa instansi lain.
Masih dihari yang sama Kepala Seksi Pendidikan Agama (Kasi Pendma) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jember Faisol Abrori saat dikonfirmasi dikantornya, menyatakan tidak dapat memberikan jawaban atas permasalahan dugaan Ijazah Palsu Oknum Kades ABD alias HA itu. Menurutnya ia hanya mengetahui foto kopinya saja, belum melihat bentuk aslinya.
“Yang dikirim kepada kami itu adalah foto kopian, sehingga kami tidak bisa menelaah, seperti apa saya tidak bisa menjawab,” jelas Faisol.
Ditanya soal pernyataan mantan Kepala Kemenag Jember, Muhammad yang sebelumnya di dalam video yang beredar tidak mengakui tanda tangan yang tertera di surat keterangan kehilangan ijazah yang diduga milik Oknum Kades ABD alias HA. Faisol mengatakan Muhammad sudah meralat pernyataan tersebut, dan mengakui bahwa itu adalah tanda tangannya.
“Sudah ada video pernyataan klarifikasinya setelah video itu beredar, bahwa surat pernyataan itu dikeluarkan dari Kemenag dan di tanda tangani oleh pak kepala, pak Muhammad,” bebernya.
Masih dihari yang sama pula, mantan Kepala Kemenag Kabupaten Jember Muhammad, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat yang kemudian disambut dengan menelpon wartawan media ini. Namun sayang sambungan telepon terputus karena ada permasalahan koneksi sebelum sempat terjadi perbincangan. Namun disaat yang sama kami mendapat kiriman video klarifikasi yang dimaksud oleh Faisol.
Dalam video tersebut Muhammad meminta maaf atas apa yang sudah pernah ia nyatakan pada video sebelumnya, secara garis besar ia menyebut pernyataan tersebut dilontarkannya secara spontan sebelum melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dimana ia sebelumnya bekerja.
“Pertama kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh yang pernah mendengarkan video saya yang menyatakan bahwa atas nama ABD yang saya sempat, karena pada waktu itu saya kurang respect, saya tahu-tahu didatangi, saya tidak mikir panjang karena peristiwa ini sudah lama,” Ucap muhammad dalam video berdurasi 3 menit 3 detik itu. yang belum media ini ketahui persis kapan video tersebut dibuat?.
“Setelah kita kroscek klarifikasi di kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember, ternyata betul adanya kami menandatangani surat keterangan kehilangan ijazah bapak ABD,” imbuhnya.
Lebih lanjut Muhammad menjelaskan bahwa proses sehingga ia menanda tangani surat keterangan kehilangan itu sudah sesuai prosedur, “Ada surat keterangan kehilangan, berdasarkan, kita hanya melanjutkan dari kepala kantor sebelumnya,” papar Muhammad, namun ia tidak memaparkan siapa kepala kantor sebelumnya yang ia maksud membuat surat keterangan kehilangan itu. (fit/fan)
Video terkait :