Oknum Kades Di Jember Diduga Patok Tarif Pembuatan AJB & Sertifikat Tanah

Jember, Pak JITU.com – Firki Imron Syahroni, warga Dusun Mandilis, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, mengaku telah membayar sejumlah uang kepada oknum Kepala Desa dimana ia tinggal untuk pembuatan Akta Jual-Beli (AJB) Tanah, namun sampai saat media ini temui (20/12), ia belum mendapatkan AJB tersebut.

Firki saat memberikan keterangan pada wartawan

Firki menuturkan bahwa ia sudah membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pengajuan AJB tapi sudah 16 bulan lamanya belum selesai juga.

 

“Ya pengajuan AJB, pembayaran, berapa?, 5 juta, sampek satu tahun empat bulan belum jadi,” tuturnya, terlihat seraya mengingat kronologi pengajuan AJB itu dari awal.

 

Ditanya dimana ia melakukan transaksi pembayaran? Firki menyebutkan transaksi dilakukan di Kantor Desa, bersama Kepala Desanya.

 

Ditanya tentang apa sudah pernah menanyakan kepihak desa perihal pengajuan AJB nya itu, Firki mengaku sudah berulang kali, “ya belum jadi, ya kecamatannya belum.. sah, ketuanya,” bebernya.

 

“ya banyak, ya mbak Yopi, cak Eko, ya masyarakat (dusun ;red) Mandilis, banyak,” ungkap Firki menjawab tanya wartawan tentang siapa saja yang ia ketahui mengajukan AJB namun juga belum selesai.

 

Hal senada diakui Yopi Arista, ia mengaku sudah 6 bulan mengajukan pembuatan Sertifikat Tanah namun sampai saat awak media ini temui dihari yang sama juga belum jadi.

BACA JUGA :   Kampanye Partai PBB Jember Diisi Bazar Murah
Yopi saat diwawancara wartawan

“Waktu itu tanggal.. ee.. saya lupa tanggalnya ya, mengajukan dua sertifikat, satunya atas nama Sri Wahyuni, dan satunya atas nama Yopi Arista, saya kasihkan uang 7 juta,” ungkap Yopi.

 

“itu katanya kadesnya satu setengah bulan jadi, tapi sampai sekarang belum jadi,” imbuhnya.

 

Yopi juga menambahkan bahwa uang yang dibawanya langsung diserahkan ke Kades semua.

 

STN, oknum Kades yang diduga mematok tarif pembuatan AJB dan Sertifikat Tanah itu saat awak media konfirmasi melalui sambungan telepon rabu malam (20/12), tidak menampik pengakuan dua narasumber sebelumnya, bahkan ia mengakui ada setidaknya 16 pengurusan AJB & Sertifikat tanah yang masih ditanganinya.

 

“Coba mangkanya mas, yang bersangkutan kalau iktikadnya baik, kan menemui saya,” ujar STN saat dimintai penjelasan kronologi proses pembuatan AJB & Sertifikat tanah hingga 16 bulan belum selesai.

 

“Suruh arahkan coba kekurangannya apa? kan gitu nanti ya, arahkan mereka untuk ketemu saya, kan gitu kan mas?,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Panitia Masjid Al-baitul Amin Berharap Bupati Jember Membantu

 

Setelah didesak untuk mmeberikan penjelasan, STN mengaku keterlambatan itu disebabkan oleh sejumlah pengurusan AJB dan Sertifikat tanah tersebut ia serahkan ke notaris, karena Camat ditunggu-tunggu tidak bisa tanda-tangan, hingga Camatnya berganti, itupun ditunggu sampai 6 bulan gak bisa tanda tangan.

 

“Mangkanya kita lewatkan notaris, yang nangani mas ALF,” ungkap STN.

 

Ditanya tentang kebenaran bahwa ia menerima sejumlah uang dengan nominal bervariasi, STN tidak menampiknya, “gini mas, semuanya itu kan ada yang kebijakan, kan gitu mas, variasi itu tergantung mas, kalau semua mengacu pada semuanya, ya salah semua nanti mas kan gitu?,”.

 

“loh, ya jelas kan ya, untuk lain-lain, kan tetep kan mas?,” jawabnya saat didesak bahwa ia menerima sejumlah uang.

 

“ya iya toh mas, sekarang seperti materai, ini, ini..” pungkasnya menegaskan, seraya membandingkannya dengan kepengurusan biaya prona.

 

Kontributor : Agung

Editor : Muhammad

Video Terkait :

Warga Jember Keluhkan Pengajuan AJB & Sertifikat Tanah Pada Oknum Kades Yang Tak Kunjung Selesai

Sanenrejo, Tempurejo, Jember

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dampak Demo Kades - Perangkat Desa Tolak Jabatan 9 Tahun

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan