Jember, Pak JITU.com – Tersiar kabar dimasyarakat bahwa ditengarai telah terjadi praktek sewa Tanah Kas Desa (TKD) Gumukmas, oleh oknum Kepala Dusun (Kasun), yang menyalahi mekanisme tata kelola Aset Desa seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomer 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
NP, Oknum Kasun Desa Gumukmas ini diduga melakukan praktek sewa lahan secara diam-diam, dimana seharusnya mekanisme pengelolaan TKD sebagai bagian dari Aset Desa itu dikelola secara terbuka dan transparan, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Bab 2 tentang Pengelolaan.
Dulmukdi yang disebutkan warga sebagai penyewa lahan TKD hak Kasun NP, saat dikonfirmasi dirumahnya membenarkan bahwa ia adalah penyewa lahan TKD itu.
“Saya tidak tahu berapa luasnya, tahu saya cuma 4 petak sawah,” jelas Dulmukdi, yang redaksi terjemahkan dari bahasa daerah Madura (14/12).
“Saya ini ke sekarang yang menyewa itu sudah lebih dari lima belas tahunan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Dulmukdi membeberkan bahwa awal menyewa 4 petak sawah itu ia menjual seekor sapi, dan menyewa selama 2 tahun dan berlanjut sampai saat ini. Ia juga menjelaskan bahwa proses pembayaran biasa dia lakukan sehabis panen dan biasanya dijemput sendiri kerumah oleh Kasun NP.
“Kalau sudah banyak, sudah tiga kali bayar biasanya dikasih kwitansi,” bebernya.
“Kemarin sudah, 15 juta,” lanjutnya.
Dulmukdi juga menunjukkan pada wartawan Pak JITU.com sebuah kwitansi pembayaran bermaterai sebesar Rp. 59.500.000,- (Lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), yang di kwitansi tersebut tertulis untuk pembayaran sewa tanah kas desa hak Kasun NP, penggarapan tahun 2021-2023.
Ditanya apa pernah mengikuti lelang sewa lahan TKD di Kantor Desa Gumukmas? Dulmukdi mengaku tidak pernah. Menurutnya urusannya hanya dengan Kasun NP, dan ia hanya mengiyakan apa yang Kasun NP tetapkan dengan proses sewa lahan TKD itu.
Kasun NP saat Pak JITU.com konfirmasi dirumahnya dihari yang sama, menolak memberikan keterangan. Dengan bertelanjang dada dan hanya mengenakan sarung saat menemui wartawan media ini, Ia mengaku tidak siap dikonfirmasi perihal mekanisme sewa lahan TKD yang diduga dilakukan secara diam-diam tanpa proses lelang dan Musyawarah Desa (Musdes) itu.
Sementara itu Kepala Desa Gumukmas Rudianto, saat dihubungi melalui sambungan telepon mengaku sedang berada disawah dan belum bisa memberikan keterangan. Ia meminta waktu untuk musyawarah terlebih dahulu dan akan memberikan keterangan hari senin. (fit/fan)
Video Terkait :
Penyewa TKD Gumukmas Mengaku Tidak Pernah Ikut Lelang, Transaksi Dirumah Setiap Habis Panen