HS Oknum DPRD Provinsi Jatim Disebut Sebagai Salah Satu Pemilik Lahan Sengketa Di Lengkong

Jember, Pak JITU.com – Pelaporan oleh PTPN X ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) dengan terlapor ST, Kepala Desa (Kades) Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, atas dugaan tindak pidana korupsi kepemilikan aset tanah milik PT. Perkebunan Nusantara X, yang dikuasai pihak lain secara ilegal masih berjalan.

 

Pihak PTPN X saat wartawan Pak JITU.com coba konfirmasi di salah satu ruang kantornya menolak memberikan keterangan perihal kasus sengketa tanah itu (12/12/23).

 

Pria yang bekerja dibagian aset PTPN X ini meminta agar media ini konfirmasi langsung ke pusat, menurutnya yang melakukan pelaporan adalah pusat, jadi ia tidak memiliki wewenang memberi keterangan.

 

Sementara itu mantan Kades Lengkong periode 2013-2019 Amir Rosyid, saat ditemui dikediamannya dihari yang sama, membenarkan bahwa ia termasuk yang memenuhi undangan penyidik Kejati di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, guna dimintai keterangan pada kamis (7/12) lalu.

 

“Kalau di Surabaya (Kejati Jatim ;red) saya pernah sudah diundang 2 kali, tapi saya gak hadir karena tidak punya transaport,” ungkap Amir seraya tertawa kecil.

 

“Di Jember juga 2 kali, yang kemarin itu (7/12 ;red) kan sueah pidsus (Pidana Khusus ;red) mbak, Pidsus bukan Bin lagi kemarin ini,” imbuhnya menegaskan.

 

BACA JUGA :   Kades Pondokdalem Dikabarkan Diperiksa Penyidik Polres Jember, Kenapa?

Lebih lanjut Amir menuturkan bahwa ia dimintai keterangan selama kurang lebih satu setengah jam yang diantaranya terkait buku kerawangan, yang mana dia pernah 6 tahun lamanya memegang itu.

 

Amir juga memberi tnggapan bahwa pelaporan oleh pihak PTPN X itu adalah hal yang wajar, karena menurutnya itu bukan hak ST dan suaminya SW yang juga adalah salah satu anggota DPRD Kabupaten Jember, yang kebetulan saat ini juga sedang menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jember daerah pilihan Jember 4, pada Pemilu 14 Pebruari 2024 mendatang.

 

“Jadi gini, ini kalau di Lengkong sudah bukan rahasia lagi mas, dulu tempat itu adalah tempat pengeringan (Gudang) tembakau, terus rubuh tempat pengeringannya, terus ada yang utak-atik tanah itu,” beber Amir.

 

Masih menurut Amir, saat itulah ada yang mengaku-ngaku sebagai seorang ahli Waris, SW disebutkan oleh Amir juga sempat memberi sejumlah uang kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tanah itu dengan nominal berbeda.

 

“Intinya tanah itu bukan membeli, tapi hanya untuk upah-upah mereka, mengaku-ngaku kalau mereka itu ahli warisnya, tapi SW itu hanya membeli perkaranya, nah sekarang kan sudah nyampek, kalau beli perkara?, kan sudah nyampek mas, sekarang berperkara kan?,” jabarnya dengan mimik wajah serius.

BACA JUGA :   Berkunjung Ke DPD Golkar Jember, Hendy Berharap Dapat Rekom

 

Amir menyebut ada beberapa kejanggalan dalam penguasaan tanah yang saat ini sedang bersengketa itu, menurutnya sejauh yang ia ketahui tanah itu adalah tanah tidak bertuan, makanya ia mengaku bingung ketika tanah itu disebut diwariskan atau dihibahkan.

 

Informasi lain yang cukup mengejutkan dari keterangan Amir ini, ternyata yang diduga menguasai tanah secara ilegal itu bukan hanya oknum pejabat desa Lengkong ST, dan Oknum DPRD Jember SW, tapi juga seorang oknum DPRD Provinsi Jawa Timur HS, dimana diatas tanah yang dikuasai HS ini diatasnya dibangun Toko Onderdil dan Tempat Cuci Mobil.

 

“Yang sebelah barat itu SW plus ST, yang ditimur itu HS,” jawab Amir saat ditanya siapa saja yang saat ini menguasai tanah yang sedang bersengketa itu.

 

Ditanya tentang HS siapa yang dia maksud? “HS itu anggota DPR Provinsi tingkat 1,” pungkasnya. (fit/fan/had)

 

Video Terkait :

Mantan Kades Lengkong Buka Suara, Terkait Sengketa Tanah PTPN X, Sebut HS DPRD Prov. Jatim

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Bursa Pilbup Jember Menghangat, Golkar Takar 5 Calon Yang Muncul

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan