Biadab, Hanya Karena Tidak Mendapat Restu, Wanita Di Jember Habisi Ibu Kandung

Jember, Pak JITU.com – Polres Jember akhirnya berhasil mengungkap misteri pembunuhan seorang wanita berusia sekitar 60 th yang sebulan yang lalu ditemukan di pinggiran irigasi di dua Kecamatan Jombang dan Kencong.

 

Kejadian yang sempat mengemparkan warga sekitar itu ternyata pelakunya adalah anak kandung korban sendiri, hal tersebut terungkap setelah Polres Jember berhasil menangkap tiga orang pelaku yang salah satunya SN 40 th (anak korban), warga dusun. Krajan I Kec. Kencong Kab. Jember. Dua orang lainya SA, Laki-laki, Umur 50 Th, Wiraswasta, Alamat Dusun JombangĀ  Desa Yosowilangun Lor Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang adalah pacar dari SN dan AW, Laki-laki, Umur 53 Th, warga JI. Balongrawe Baru Desa Kedundung Kec. Magersari Kota Mojokerto teman dari pelaku SA.

 

Dari hasil penyelidikan Polres Jember terungkap motif dari pelaku SN adalah sakit hati karena hubungannya dengan SA tidak direstui. Akibat tidak mendapat restu inilah SN dan korban sering ceksok mulut hingga akhirnya terjadilah peristiwa tragis itu.

BACA JUGA :   Video Penurunan Baliho Caleg Di Kencong Adalah Buntut Dari Berita Perselingkuhan Di Jember

 

Dalam Press confrence Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, menyampaikan bahwa SN sempat berbelit saat dimintai keterangan, namun akhirnya mengakui perbuatannya itu, “SN merasa kesal dan tertekan atas ketidak setujuan ibunya terhadap hubungannya dengan SA dan kerap kali marah terhadap SN dan SA,” ujar Kapolres. Rabu (13/12/2023).

 

Lebih lanjut Nur Hidayat membeberkan, selain motif sakit hati karena kerap mendapat ungkapan tidak baik dari korban sebagai ibu dari pacarnya, SA juga mengincar harta korban. Sedang AW turut dalam aksi biadab tersebut karena mendapat iming iming upah dari SA.

 

Atas perbuatannya itu ke tiga pelaku dijerat pasal berlapis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339 KUHP Sub Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)

BACA JUGA :   Dugaan Pemerasan & Intimidasi Di Desa Gelang Dibantah, Kok Bisa?

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan