Kades Di Jember Dilaporkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Ada Apa?

Jember, Pak JITU.com – Ahmad Sutiyono, warga Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kamis (7/12) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember (Kejari), guna memberikan keterangan terkait pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atas aset tanah milik PT. Perkebunan Nusantara X, yang dikuasai pihak lain secara ilegal.

 

Sutiyono menjelaskan ia diperiksa sebagai saksi bersama tiga orang lainnya, yang salah satu diantaranya adalah mantan Kepala Desa Lengkong, AR.

 

“Diundang untuk menerangkan tanah oleh Kajati, dulu permasalahan untuk masalah aset PTP, yang ditanyakan nomer petok, nomer 20 atas nama orang lain,” ungkap Sutiyono saat ditemui Pak JITU.com dihalaman Kejari Jember pasca dimintai keterangan.

 

“Saya dipanggil itu 2 kali sudah mas, dulu di Dirjen akhirnya saya dilimpahkan,” imbuhnya.

 

Sutiyono juga menjelaskan bahwa ditanah yang diduga HGU yang seharusnya berada dibawah penguasaan PTPN X itu sudah berdiri bangunan dan Pom Bensin dan sudah bersertifikat, “ya ndak tau, yang mengatas namakan itu siapa? tiba-tiba muncul sertifikat nomer 20, padahal nomer 20 itu sudah atas nama orang lain,” bebernya.

 

BACA JUGA :   Puslitbang Polri Terkait Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Polres Jember

Lebih lanjut sutiyono menjelaskan bahwa terlapor atas dugaan tindak pidana korupsi atas aset tanah milik PT. Perkebunan Nusantara X itu adalah Kepala Desa (Kades) Lengkong Sutartila.

 

Saat media ini coba konfirmasi ke pihak Kejati yang memeriksa Sutiyono di kantor Kejari Jember ini, penyidik disebutkan sudah kembali ke Surabaya.

 

Masih dihari yang sama Kades Sutartila, saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan adanya pelaporan atas dirinya itu.

 

“iya benar, itu tanah saya yang di akui PTP,” beber Sutartila, seraya menjelaskan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan ke Jombang untuk bertamu ke rumah besannya.

 

Sutartila juga membenarkan bahwa tanah tersebut sudah atas nama keluarganya, namun saat ditanya tentang atas nama siapa saja tanah tersebut? Kades yang juga adalah istri dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Jember, yang saat ini juga sedang mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Jember di daerah pilihan Jember 4 itu menolak menjawab.

 

“Nanti aja ya pak, saya masih di rumah besan ini,” ucapnya, terdengar seperti sedang berupaya menghindari pertanyaan yang lebih jauh.

BACA JUGA :   Pantun Jalan Rusak 'Suwal Dedet' Untuk Bupati Jember

 

Keesokan harinya Jumat 8/12, media ini coba konfirmasi Sutartila dikediamannya sesuai permintaannya sebelumnya, setelah sebelumnya ia disebutkan tidak berada di kantor oleh pegawai Kantor Desa Lengkong, namun Sutartila disebutkan sedang ke Surabaya.

 

Sementara itu Santos Marvilus, Sekretaris Desa Lengkong, yang Pak JITU.com temui dan mintai keterangan terkait permasalahan sengketa tanah tersebut menolak memberikan komentar.

 

“Mohon maaf mas, tanpa seijin atasan saya, saya tidak bisa berkomentar,” pungkasnya.

 

Sampai saat berita ini dibuat, Pak JITU.com sedang dalam upaya meminta konfirmasi ke pihak PTPN X sebagai pelapor, dan ke beberapa pihak lainnya agar mendapat informasi yang utuh. (fit/fan).

Video terkait :

Kades Di Jember Dilaporkan Ke Kejaksaan Negeri Jatim Atas Dugaan Pencaplokan Tanah – ISTRI DEWAN

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Peringati Hari Kependudukan Sedunia, Dispenduk Jember Laksanakan Pelayanan Adminduk Gratis 3 Hari

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan