Diduga Markup Anggaran, Pelaksana Proyek Irigasi Di Balung Kidul Saling Lempar

Jember, Pak JITU.com – Setelah sebelumnya Ponidi, selaku Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Balung Kidul, Kecamatan Balung, Jember, menolak diwawancara dan memberikan keterangan kepada awak media, karena menurutnya ia dilarang memberikan keterangan oleh Pelaksana Jabatan (PJ), dan mengarahkan untuk meminta keterangan kepada Atem yang menurutnya sebagai orang yang bisa memberikan keterangan, setelah ditemui Atem pun justru mengarahkan untuk bertanya kepada Pelaksana Kegiatan (PK/Kesra).

Saat dikonfirmasi disalah satu ruangan di Kantor Desa Balung Kidul senin (2/10/23), Atem justru sibuk menjelaskan kapasitasnya sebagai wakil ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Balung Kidul.

 

“salah satu tugas dari BPD itu, juga wajib untuk mengawasi jalannya proyek itu, bagus dan tidaknya gitu,” ucap Atem dengan ekspresi wajah tertekan, seolah sedang menghadapi sebuah permasalahan yang cukup rumit.

 

“saya sebagai BPD, saya tidak mengerjakan proyek,” imbuhnya.

 

Yang disampaikan Atem diatas sudah sesuai dengan pasal 61 huruf A UU Desa Nomer 6 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa BPD Berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

BACA JUGA :   Pendamping Desa Lengkong Menghilang Setelah Disebut Instruksikan Rubah Prasasti BK-Desa

 

Namun disisi lain Atem tidak memberikan informasi secara transparan terkait proyek irigasi yang sedang dikerjakan itu, padahal semestinya bila ia bekerja sesuai tupoksi sebagaimana yang sudah ia jelaskan maka seharusnya ia mengetahui detail tentang proyek irigasi yang diduga telah di Markup itu sehingga mampu memberikan informasi kepada awak media, sesuai ketentuan UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 2 ayat 1, dan ketentuan pasal 4 ayat 2 huruf c bahwa semua orang berhak mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan.

 

Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat 1 masih di UU yang sama, Atem sebagai salah satu Badan Publik seharusnya tidak hanya wajib mengawasi namun juga wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

BACA JUGA :   Dugaan Markup Proyek Irigasi Dana Desa Di Balung Kidul, Kesra : "Saya tidak tau"

 

Karena dalam upaya-upaya konfirmasi yang media ini lakukan terkesan saling lempar dan ditengarai ada banyak kejanggalan yang terjadi dalam perjalanan pemerintahan Desa Balung Kidul ini, Pak JITU.com berencana mengirimkan surat permohonan resmi, atas salinan semua Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat, guna diinformasikan kepada khalayak sebagai bentuk mewujudkan cita-cita negara dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan. (fan)

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan