Dugaan Korupsi Dana PAD Pondokdalem, Camat Semboro “No Coment”

Jember, Pak JITU.com – Tidak adanya bantahan atas berita yang beredar oleh Kepala Desa Pondokdalem Sumaryono atas dugaan penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan Pendapatan Asli Desa dari hasil sewa lelang Tanah Kas Desa yang dilakukan olehnya, menguatkan bahwa hal tersebut memang benar terjadi.

 

Dugaan itu semakin diperkuat oleh pengakuan Atmimin Suhartiningsih selaku Bendahara Desa, yang menyebutkan bahwa dana yang masuk ke rekening desa pada tahun 2020 hanya 42 juta rupiah, dan pada tahun 2021 hanya sebesar 70 juta rupiah, sedang menurut surat permohonan audit yang dikirim Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati tercatat, PAD dari hasil sewa lelang TKD di tahun 2020 total sebesar Rp 316.240.000,-, sehingga tersisa Rp 274.240.000,- yang lenyap tanpa kabar entah kemana?.

BACA JUGA :   Kapolres Jember Cek TPS Terpencil Dengan Berjalan Kaki

 

Camat Semboro Dendy Radiant S.Stp., yang Pak JITU.com temui saat acara Karnaval di alun-alun Semboro (26/8/23), setelah sebelumnya beberapa kali gagal ditemui dikantornya, menolak untuk memberikan keterangan terkait hal tersebut, karena menurutnya, ia baru menjabat sebagai Camat Semboro.

 

“saya belum anu mbak, saya masih berapa hari, masih perkenalan masih,” ucap Dendy, seolah menghindari berkomentar akan kasus yang sedang menyandung Kades Pondokdalem yang berada diwilayah kecamatan yang saat ini dipimpinnya.

 

“No koment lah saya, ya, ya, mending nanya ini saja, karnafal ini wes,” pungkasnya. (fit/had/fan)

 

Komentar Facebook
BACA JUGA :   Wafid Buka-bukaan Soal Proyek Tender Hambalang

Berita Lainnya:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan