Kades Pondokdalem Bisa Tersandung Pasal Yang Sama Dengan Mantan Kades Yang Dipenjarakannya

Jember, Pak JITU.com – Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama, membenarkan bahwa Kepala Desa (Kades) Pondokdalem Sumaryono, telah diperiksa atas dugaan penggelapan dana Pendapatan Aset Desa (PAD) dari Tanah Kas Desa (TKD).

Hal tersebut disampaikan Dika pada awak media pada selasa (22/8/23), “Kemarin telah diperiksa sampai sore. Statusnya, masih sebagai saksi atas kasus tersebut,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, seperti dikutip dari tribunjatim-timur.

Meski tidak menjelaskan secara rinci tentang bentuk pelaporan yang masuk ke Polres Jember, pernyataan Dika tersebut menjawab teka-teki kabar yang beredar dimasyarakat bahwa Sumaryono benar telah dilaporkan warganya.

“Jadi belum ada tersangka, karena masih perlu gelar perkara dulu kan, sebelum dilakukan penetapan tersangka,” urai Dika, mempertegas bahwa kasus tersebut sedang dalam dalam penanganan.

BACA JUGA :   Puslitbang Polri Terkait Tindak Pidana Kekerasan Pada Perempuan Dan Anak Di Polres Jember

Lebih lanjut Dika juga membenarkan bahwa Polres Jember sudah memeriksa beberapa saksi yang terkait dengan pelaporan warga itu, “Yang jelas yang sudah kami periksa, itu perangkat desa, dan mungkin saksi lain juga akan kami lakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sementara itu Sumaryono menolak dikonfirmasi Pak JITU.com, penolakan tersebut disampaikannya melalui sambungan telepon sejak pemberitaan pertama tentang kasus yang sedang menjeratnya itu diberitakan.

Penolakan konfirmasi oleh Kades yang pernah memenjarakan Kades Pondokdalem pada pemerintahan sebelumnya ini disampaikan dengan nada ‘marah’ seolah geram karena diberitakan.

Untuk dapat menyajikan informasi yang utuh, Pak JITU.com masih dalam upaya mendapatkan informasi dari semua pihak yang berkait paud dengan pelaporan tersebut, termasuk kepada Kades Sumaryono, mungkin ia berubah pikiran. (red)

BACA JUGA :   3 Kades Diduga Eksploitasi Lahan TKD Jadi Tambang Ilegal

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan