Kades Pondokdalem Pernah Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 274 Juta

Jember, Pak JITU.com – Kabar kebenaran tentang diperiksanya Kepala Desa (kades) Pondokdalem Sumaryono oleh Polres Jember atas Pelaporan dugaan penggelapan dana Pendapatan Asli Desa (PAD), sedikit demi sedikit mulai menemukan titik terang.

 

Setelah sebelumnya Pak JITU.com mendapat informasi dari ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat Suharsono dan Sekretaris Desa (Sekdes) Muhammad Hoiri Susanto, dimana keduanya mengaku telah diperiksa oleh Polres Jember atas permasalahan yang menjerat Kepala Desanya, Selasa siang (22/8/23), Pak JITU.com mendapatkan informasi senada dari Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Semboro, Sugeng Haryanto.

 

Awak Media ditemui Sugeng diruang kerjanya setelah sebelumnya gagal bertemu Camat Semboro yang disebutkan sedang rapat di Jember bersama Sekretarisnya.

 

“dengan adanya laporan masyarakat, dengan alat bukti yabg ada dan sudah diproses secara hukum, yang saya sampaikan bahwa ini pelajaran bagi kita semua, bahwa aset yang ada itu adalah aset yang harus kita pertanggung jawabkan,” ucap Sugeng.

 

“jadi apapun yang ada harus kita pertanggung jawabkan, dana yang ada, dan itupun mengenai kondisi real yang ada, itu sudah di BAP oleh jajaran kepolisian, biar nanti proses hukum yang berjalan,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Tuntutan Tidak Digubris DPP PAN Lapor Bawaslu RI

 

Pernyataan Sugeng diatas mempertegas teka-teki kabar yang beredar tentang kebenaran bahwa Kades Sumaryono benar-benar sedang menjalani proses hukum.

 

“harapan saya kepada semua desa terutama 6 desa yang berada diwilayah Kecamatan Semboro mari kita menjalankan kewajiban sebaik mungkin, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” harap Sugeng.

 

Belum diketahui pasti siapa pelapor dan apa isi dari pelaporannya? karena sampai saat berita ini dibuat, narasumber-narasumber yang dikonfirmasi Pak JITU.com seolah enggan memberi tahu.

 

Namun kalau diamati dari rekam jejak permasalahan yang pernah terjadi di Desa Pondokdalem dengan Kadesnya Sumaryono ini, diduga kuat isi pelaporannya terkait dugaan penyalah gunaan Dana Desa (DD) dan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) Tahun anggaran 2020, dimana permasalahan tersebut pernah dilaporkan oleh BPD setempat ke Bupati Jember, Kejaksaan Negeri Jember, dan Inspektorat pada juli 2021 lalu.

 

Dalam Surat bernomor 05/BPD.pondokdalem/VII/2021, tertanggal 2 Juli 2021 itu BPD meminta Pemkab Jember melakukan audit laporan keuangan pemerintah desa yang dibeberapa bagian dianggap fiktif.

 

BACA JUGA :   Saksi PAN Diusir Dari Rekapitulasi KPU Jember

Suharsono sebagai ketua BPD waktu itu (agustus 2021), menjelaskan kepada awak media bahwa ada banyak laporan keuangan yang diduga fiktif, diantaranya 3 Bulan Penyaluran BLT DD pada tahun 2020 yang tidak direalisasi, SILPA fiktif tahun anggaran 2019, tidak ada realisasi gerakan setengah miliar masker, dan Rp 274.240.000,- pendapatan dari Tanah Kas Desa yang tidak pernah masuk ke rekening Desa dari total Rp 316.240.000,-.

 

Sebelumnya Kades Sumaryono juga sempat menjeruji besikan mantan Kades Pondokdalem NR, pada saat awal-awal menjabat sebagai Kepala Desa, dengan laporan penggelapan BPKB Mobil yang disebutkan sebagai salah satu Aset Desa.

 

Akibat laporan tersebut NR dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 372 dan 374 tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (fit/fan)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Babak Baru Kasus Dugaan Pengrusakan Baner Caleg Di Jember

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan