Jember, Pak JITU.com – Berita dugaan perselingkuhan oleh seorang yang disebutkan sebagai oknum Perangkat Desa Glundengan berinisial H dengan Bunga (nama samaran) seperti diberitakan sebelumnya, masih menjadi perbincangan hangat dimasyarakat.
Upaya Pak JITU.com untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari H pada Senin 7 agustus 2023, di Kantor Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, sempat terkendala karena Kapala Desa (Kades) Wawan Erwana, tidak memberi wartawan kesempatan untuk menemui H.
“anda tidak usah tanya-tanya H (sensor ;red),” ucap Wawan yang kami terjemah dari bahasa jawa.
Saat wartawan beri kesempatan untuk klarifikasi Wawan masih menolak seperti sebelumnya, “gak, saya gak mau klarifikasi, saya mau sampean (anda ;red) menarik berita itu,” kata Wawan setelah panjang lebar menjelaskan banyak hal seolah ‘menggurui’ (mempercantik kata memojokkan & menghakimi) wartawan seolah bersalah, karena tidak dapat membuktikan kejadian sebenarnya.
Wawan juga seolah memposisikan wartawan pada posisi sebagai tim investigasi pihak kepolisian, atau semacam penyidik, bahkan semacam Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebuah kasus yang harus menyajikan bukti, padahal sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wartawan adalah orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita untuk dimuat dalam surat kabar, majalah, radio, dan televisi.
Sedang menurut wikipedia, Wartawan, pewarta atau jurnalis adalah orang yang melakukan pekerjaan kewartawanan dan atau tugas-tugas jurnalistik secara rutin, atau dalam definisi lain, wartawan dapat dikatakan sebagai orang yang pekerjaannya mencari dan menyusun berita, baik dalam media cetak, media elektronik, maupun media online.
Dari beberapa definisi diatas bisa disimpulkan bahwa tugas Wartawan adalah mencari atau mengumpulkan informasi untuk kemudian diberitakan, tidak dalam kapasitas menyajikan bukti sebuah kasus layaknya JPU atau menentukan benar dan salah layaknya Hakim.
Tidak selesai hanya disitu, indikasi ‘menggurui’ (masih mempercantik kata memojokkan dan penghakiman) kepada Wartawan ini juga berlanjut melalui sambungan telepon dan chat, termasuk diantaranya oleh Ika salah satu Perangkat Desa Glundengan, yang menurut informasi yang Pak JITU.com dapatkan adalah adik dari Kades Wawan.
Upaya-upaya itu disimpulkan dari rekaman-rekaman suara baik secara langsung yang direkam wartawan dilapangan saat melakukan upaya konfirmasi, melalui rekaman sambungan telepon, dan tangkapan layar pesan-pesan singkat yang dikirim wartawan kepada redaksi, bahkan tak hanya kalimat-kalimat ‘menggurui’, bahasa ‘ancaman’ pelaporanpun berulangkali disampaikan, mulai dari disebutkan berkirim somasi namun entah suratnya nyangkut dimana?, lalu berubah akan ada pelaporan anggapan pemberitaan sepihak, lalu berubah menjadi akan dilaporkan oleh narasumber, lalu berubah menjadi akan dilaporkan oleh kedua belah pihak, lalu terakhir berubah lagi akan dilaporkan oleh Perangkat Desa.
Redaksi Pak JITU.com tidak dapat memastikan apa maksud dari semua itu? entah sebagai bentuk upaya menutup-nutupi perbuatan oknum H? atau sebuah bentuk pembelaan kepada H karena dianggap tidak bersalah?, namun disisi lain disebutkan ‘dipecat’.
Terlepas dari itu semua, untuk dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang Pak JITU.com tetap melakukan upaya konfirmasi kepada oknum H agar juga dapat memberikan hak jawabnya, meskipun harus bolak-balik menempuh jarak yang cukup jauh.
Dengan bersusah payah wartawan akhirnya dapat tersambung dengan H melalui sambungan telepon pada selasa 8 agustus 2023 sekitar pukul 16:25 wib, sambungan telepon ini adalah sambungan telepon setelah telepon sebelumnya tidak terjawab.
Melalui sambungan telepon itu, H mengatakan bahwa yang dikatakan Bunga pada wartawan tidak benar, “itu semua gak benar,” ujar H dengan suara serak seperti suara orang yang sedang bermalas-malasan karena baru bangun tidur.
“itu semua yang dinyatakan, disampaikan ia, pengakuan dia, apa ada buktinya? gak ada kan?, ada saksi? gak ada?,” imbuh H meyakinkan masih dengan suara seraknya.
Hal lain yang wartawan tanyakan adalah kebenaran informasi yang disampaikan Ika terkait bahwa dirinya ‘diberhentikan’ (mempercantik kata dipecat) dari jabatannya sebagai salah satu Perangkat Desa Glundengan, “Kalau masalah itu tanya aja sama pak Kades, jangan tanya sama saya,” jawabnya singkat.
Sebelumnya, masih dihari yang sama wartawan juga mendatangi Kantor Kecamatan Wuluhan guna meminta tanggapan Camat atas isu dugaan perselingkuhan oknum Perangkat Desa itu, namun Camat Andri Purnomo, ST.,M.Si enggan memberi tanggapan, karena menurutnya belum mendapat laporan akan kejadian itu dari Kepala Desa setempat.
Sedangkan tokoh muda Desa Glundengan Muhammad Rosul menyayangkan kejadian tersebut, “Tanggapan saya sebagai warga Glundengan sangat menyesalkan kejadian itu, kalau itu benar,” ungkapnya saat Pak JITU.com temui dibengkel tempatnya bekerja, masih dihari yang sama.
“Seharusnya kan perangkat desa itu memberikan contoh yang baik terhadap warganya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Rosul menjelaskan bahwa dari informasi yang beredar, didusun tempat tinggal Bunga diberlakukan denda bagi pelaku perselingkuhan, untuk memberikan efek jera pada pelaku.
“denda itu katanya agar mempunyai efek jera, jadi denda itu dibuat beli grasak biasanya, katanya antara dua setengah (Rp2,5 juta ;red),” ungkap Rosul.
“Kalau betul ada pemberlakuan denda seperti itu? ini bagus sebenarnya, tapi harus adil, jangan hanya warga saja yang didenda, kalau pelakunya Perangkat Desa tidak?,” pungkasnya dengan senyum sinis. (fit/fan/had)