Jember, Pak JITU.com – Bunga (Nama samaran), seorang wali murid dari siswa kelas 1 Sekolah Dasar Negeri 04 Manggisan (SDN 4 Manggisan), Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, mengaku membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dengan harga Rp103.000,- (seratus tiga ribu rupiah).
Pengakuan Bunga ini disampaikan saat wartawan Pak JITU.com menghubunginya melalui sambungan telepon, “103 ribu,” ucap Bunga, saat ditanya berapa harga buku LKS yang didapat anaknya yang berjumlah 8 buah itu.
Saat ditanya dimana Bunga membeli buku LKS itu dan siapa yang menjualnya? bunga menjawab membelinya disekolah dan yang menjual adalah guru disekolah tersebut.
Bunga juga menjelaskan kalau yang harus dibelinya bukan hanya LKS tapi juga kain seragam sekolah, namun ia menuturkan kalau kain seragamnya belum datang.
“iya kalau sudah datang suruh beli kainnya, suruh jahitkan sendiri, kalau kabarnya dulu (harganya ;red) 60 ribu, gak tau kalau sekarang,” ungkap Bunga, yang redaksi terjemahkan dari bahasa daerah Madura.
Ditanya tentang adanya praktek jual-beli topi dan dasi, Bunga menjelaskan kalau hal tersebut tidak diharuskan namun sekolah juga menjual.
“kalau songkok topi merah putih itu 12 ribu, dasi 6 ribu,” ujarnya.
Dugaan adanya praktek jual-beli buku LKS, Perlengkapan Seragam dan Seragam Siswa di SDN 4 Manggisan ini ditengarai menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dimana disebutkan secara tegas pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud ristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, juga tegas melarang sekolah melakukan pengadaan seragam dan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Terkait dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SDN 4 Manggisan ini, Pak JITU.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi dari pihak sekolah sebelum kemudian kami konfirmasikan ke pihak Unit Pendidikan Tingkat Dasar (UPTD) Kecamatan Tanggul dan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. (fit)
Apa yg hrs di perbuat utk atasi hal ini.