Jember, Pak JITU.com – Seman (50), Kepala Dusun (kasun) Paci, Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang disebutkan warga sebagai orang yang di demo pada senin (31/7/23) lalu berhasil wartawan temui (1/7/23).
Seman menceritakan bahwa demo itu adalah lanjutan dari demo sebelumnya, ia mengisahkan bahwa warga menuntutnya untuk membayar tunggakan pajak sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
“saya itu tidak tau pak, tiba-tiba katanya ada demo, katanya desa punya tunggakan pajak 400 juta, dan saya disuruh bayar, saya bingung, kan saya tidak ambil uang pajak, kok saya yang disuruh bayar,” ungkap Seman.
“awalnya Saliman dan Muhyid bilang minta 400 (juta ;red), katanya kalau saya gak bayar, nanti akan dilanjutkan ke Jember, ya disuruh lanjutkan sama saya, uangnya siapa yang mau buat bayar, saya gak merasa makan uang pajak,” imbuhnya.
Lebih lanjut Seman menjelaskan kemudian ia diminta Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), “setelah 400 juta, turun jadi 75 juta, katanya kalau saya bayar 75 juta, berkas-berkas akan dicabut, tidak dilanjut, ya saya tetap tidak mau,” ujar Seman masih denga ekpresi wajah bingung.
“kalau desa punya tunggakan pajak, itu kan urusannya kepala desa dengan kabupaten kan ya? kok yang disuruh bayar saya?” imbuh Seman masih dengan ekpresi wajah bingung.
“terus warga itu bayar kan ke RT, bukan kesaya, dari RT baru kesaya, kalau ada warga yang bayar tidak sampai, itu kan tanya RT, kok saya yang disuruh bayar dan di demo,” sergahnya.
Atas kejadian tersebut Seman mengaku khawatir akan keselamatannya dan keluarganya, karena warga yang demo membawa sajam dengan nada-nada ancaman.
“Dari 75 (juta ;red) itu turun lagi pak, katanya 20 juta saja wes, akhirnya saya dan kasun yang lain serta sekdes musyawarah urunan, dan akhirnya sepakat mau dipinjami pak kades uangnya buat bayar itu,” ucap Seman.
“ya saya khawatir pak, mau kemana-mana, mereka yang demo itu bawa clurit, bahkan juga pernah datangi rumah saya,” imbuhnya.
“saya rencana mau lapor, buh malu saya pak didemo, saya tidak merasa, apa masuk pencemaran pak? terus saya jadi takut itu apa ada pasalnya?,” pungkasnya, dengan mimik wajah ingin tahu.
Dari kronologi yang diceritakan Seman, disinyalir ada upaya pemerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh warga pendemo kepadanya.
Dugaan ini dikuatkan karena pendemo ini meminta sejumlah uang kepada Kasun Seman, dengan disertai dengan tindakan intimidasi.
Padahal kalau diamati, tidak jelas kapasitas pendemo ini sebagai apa? sehingga menganggap diri boleh meminta sejumlah uang atas nama tunggakan pajak.
Sesuai ketentuan Pasal 368 KUHP, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dalam kasus Seman ini, bila terbukti benar ada pemerasan dengan intimidasi maka ancaman pidananya bisa lebih berat karena dilakukan secara bersama-sama, sesuai dengan ketentuan Pasal 368 ayat (2) jo Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman pidana dua belas tahun penjara.
Dugaan lainnya adalah adanya rekayasa politik untuk menjatuhkan Seman dari posisinya sebagai Kepala Dusun Paci, karena Seman sempat juga menyampaikan pada Pak JITU.com pasca wawancara bahwa pendemo hanya dari warga Dusun Paci, tidak ada keikut sertaan warga dusun lain.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Pak JITU.com berusaha mendapatkan klarifilasi dari Kepala Desa Gelang Yusro, namun sekian lama menunggu di Kantor Desa Kades Yusro tidak datang.
Muhammad Sukardi selaku Sekretaris Desa Gelang juga belum dapat wartawan temui dan mintai konfirmasi.
Sampai saat berita ini ditulis Pak JITU.com masih dalam upaya mendapatkan konfirmasi dari kedua orang tersebut, termasuk Saliman dan Muhyid, 2 orang dari pendemo yang disebutkan oleh Seman, sebelum kemudian permasalahan ini dikonfirmasikan ke Camat Sumberbaru Murdihartono, dan kedinas-dinas terkait, serta Aparat Penegak Hukum. (fit/fan)