Dugaan Pungli PPDB SDN 3 Gambirono, Seperti Apa Modusnya?

Jember, Pak JITU.com – Selasa 1 agustus 2023, redaksi mendapatkan kiriman video yang ditengarai berisi rekaman wawancara awak media dan beberapa wali murid Sekolah Dasar Negeri 3 Gambirono (SDN 3 Gambirono), Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

 

Dalam video tersebut terungkap SDN 3 Gambirono diduga telah bebankan biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) hingga Rp320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).

 

“itu sudah ditentukan dari sekolah, terima beres,” ungkap Bunga (nama samaran) pada awak media, dengan bahasa daerah Madura yang redaksi terjemahkan kedalam bahasa Indonesia.

 

Ditanya tentang kabar anaknya mendapat seragam dan buku, Bunga menjawab membayar Rp319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah).

 

“lengkap sudah,” jelas Bunga dengan menyebutkan beberapa barang yang didapat dari membayar biaya itu.

 

Pengakuan Bunga ini dikuatkan oleh beberapa pengakuan wali murid lainnya, yang mengungkapkan hal senada.

 

Pembebanan biaya dalam PPDB ini menjadi salah satu momen yang kemudian diduga menjadi ajang bisnis oknum guru disekolah-sekolah negeri diberbagai wilayah di Indonesia.

 

Biaya yang diduga dibebankan pihak Sekolah SDN 3 Gambirono, kepada wali murid seperti diungkapkan beberapa wali murid dalam sebuah video wawancara yang beredar, menjadi salah satu contoh kasus akan kuatnya dugaan pungli yang dilakukan pihak sekolah dengan modus menjual seragam.

BACA JUGA :   SMABA Tak Hanya Diduga Pungli PPDB, Tapi Juga Gunakan Modus Dana Partisipasi dan Insidental

 

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

 

Sedangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, juga tegas melarang sekolah melakukan pengadaan seragam dan mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.

 

Pertengahan bulan maret 2023, SDN 3 Gambirono ini juga diberitakan memungut biaya ekstra kurikuler renang sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada peserta didik, dan hal tersebut diakui oleh Kepala Sekolah (Kasek) Sumardiono, saat dikonfirmasi awak media.

BACA JUGA :   4 Tahun Terbengkalai, Siswa SD Negeri DiJember Terpaksa Belajar Dimusholla

 

Bahkan Kasek Sumardiono, juga mengaku bahwa dirinya dan Kepala Sekolah Sedesa Gambirono sempat dipanggil pengawas karena hal itu, namun sayang tidak disebutkan apa hasil dari pemanggilan itu dan sangsi apa yang diberlakukan? Padahal jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 44 Tahun 2012 (Permendikbud No 44 Tahun 2012) tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, secara tegas melarang segala bentuk pungutan kepada peserta didik atau wali murid.

 

Terkait adanya dugaan pungli PPDB di SDN 3 Gambirono dengan modus biaya pembelian seragam, dan sangsi apa yang diterima oleh Kasek atas pungutan biaya ekstra kurikuler ini, Pak JITU.com masih akan meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, sebelum kami konfirmasikan kepada dinas-dinas terkait. (red)

Video terkait :

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dugaan Pungli Di MTsN 4 Jember Harus Di Usut Tuntas

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan