Komite SMARA Bantah Ada Tunggakan Tidak Ikut Ujian

Jember, Pak JITU.com – H. Nur Hidayatullah, bendahara Komite Sekolah Menengah Atas Negeri Rambipuji (SMARA) menjawab soal 2 siswa yang mengaku pungutan sumbangan disekolah oleh Komite memberatkan mereka dan wali dari keduanya.

 

Saat Pak JITU.com datangi dikediamannya, Nur mengatakan kalau dirinya sebagai bagian dari Komite SMARA membutuhkan partisipasi masyarakat untuk menunjang kemajuan sekolah (30/7/23).

 

“Sedangkan saya sebagai Komite di SMA Rambipuji (SMARA ; red) ya, membutuhkan partisipasi, tanpa adanya partisipasi saya gak bisa bayar tukang kebun, yang swasta loh, ada yang negeri cuma satu, tidak bisa bayar satpam, satpamnya satu, tidak bisa bayar guru honorer, guru yang di, ditetapkan oleh provinsi, ini kadangkala sampai tiga bulan gak teko bayarane (tidak datang honornya ;red),” ujarnya setelah cukup panjang menjelaskan tentang perputaran ekonomi di wilayah Kecamatan Rambipuji, yang menurutnya pendatang telah menggeser status ekonomi masyarakat asli Rambipuji.

 

Berbeda dengan sesi wawancara sebelumnya yang terlihat menggebu dalam memberikan keterangan sehingga banyak kalimat yang kurang beraturan, kali ini Nur terlihat lebih santai dan kalimatnya lebih tertata.

 

Nur juga membantah bahwa apabila ada siswa yang menunggak membayar sumbangan lalu tidak dapat mengikuti ujian.

 

“Wah itu hoak, yang jelas hadapkan ke saya, yang jelas, jadi, sampean (anda ;red) kalau itu ya, kalau itu, saya punya prinsip, jangan sampai tidak punya uang, ya, anak-anak Rambipuji tidak sekolah, ya, ini prinsip,” sergahnya meyakinkan, seraya juga menyanggah tentang adanya tunggakan siswa.

BACA JUGA :   Siapkan Fasilitas Kemah Moderasi, Pemdes Tugusari Kerjakan Pelebaran Jalan

 

Nur juga mengarahkan agar siswa atau wali murid yang ada tunggakan karena tidak mampu bayar supaya datang kepadanya.

 

“Tunggakan itu gak ada, sudah sampean suruh datang, nek datang dek (ke ;red) sampean, ya, tapi kalau datang disaya wong tak kei (kan saya beri) rekomendasi,” imbuhnya.

 

“Jadi setelah musyawarah bersama, muncullah angka terendah, diputuskan bersama-sama, ya, seratus sepuluh (ribu ;red),” imbuhnya lagi menimpali, seraya meyakinkan bahwa ketetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama.

 

Jawaban-jawaban seperti disampaikan Nur ini sebenarnya adalah jawaban klasik oknum-oknum Komite yang berusaha membenarkan adanya dugaan pungli disekolah dengan modus sumbangan, dana partisipasi, infaq, dan lain sebagainya, setelah masalah dugaan pungli disekolah menjadi sorotan.

 

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, memang tidak melarang Komite untuk melakukan penggalangan dana sebagai menunjang kebutuhan sekolah, bahkan tidak hanya disarankan tapi juga diharuskan membuat proposal dalam melakukan penggalangan dana seperti tertuang pada pasal 10 ayat 1 dan 3.

BACA JUGA :   Dugaan Pungli Di SMAN 2 Tanggul, Bakorwil V Jember Arahkan Ke Provinsi

 

Namun kepada siapa penggalangan dana dilakukan ini terkadang yang diabaikan masyarakat? kebanyakan orang menganggap memungut sumbangan kepada siswa atau wali murid itu termasuk penggalangan dana yang sah, padahal jelas pada ayat 12 huruf b Komite dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Keabsahan penggalangan dana itu menurut Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 dilakukan kepada masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya seperti tertuang dalam pasal 3 huruf b, disini jelas siswa atau peserta didik atau wali murid tidak termasuk dalam kelompok sasaran penggalangan dana.

 

Hal lain yang terlewatkan adalah bahwa penggalangan dana itu diharuskan berbentuk proposal seperti sudah dijelaskan sebelumnya, yang nantinya pelaporannya pun harus transparan disampaikan kepada orang tua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester seperti dijelaskan pada pasal 13. (fit/fan).

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Seperti Kartu SPP, Ketua Komite SMAN 2 Tanggul : "Sumbangan Tidak Ada Paksaan"

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan