Komite SMARA Ancam UU ITE, Ternyata Ijazah NLS Sejak 2018

Jember, Pak JITU.com – Berita dugaan penahanan ijazah NLS, siswa Sekolah Menengah Atas Negeri Rambipuji (SMARA) Jember, direspone bendahara komite H. Nur Hidayatullah.

 

Sebelum kemudian wartawan Pak JITU.com temui disekolah (27/7/23), Nur sempat berkirim pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp bahwa dia mengaku tersinggung dengan berita yang ditayangkan sebelumnya.

 

“Tolong diangkat mas ….. Saya

 

*KOMETE SMA RAMBIPUJI*

 

Nama saya H Nur hidayatullah dan perlu diketahui saya sangat tersinggung dgn berita Online anda,” begitu tulisnya.

 

Dihari yang sama, Pak JITU.com meminta bertemu guna memberikan konfirmasi terkait ketersinggungannya terhadap pemberitaan yang sudah ditayangkan.

 

Orang yang sudah terlihat lansia ini, menemui Pak JITU.com disalah satu ruangan kantor dengan ekpresi seolah gelisah dan marah.

 

Ekpresi itu semakin kelihatan ketika orang yang mengaku berwenang memberikan hak jawab terhadap media, perihal semua yang terjadi di SMARA itu, ketika dia mulai berbicara dengan intonasi yang terlihat sedikit menggebu.

 

“Pertama kali, yang tersinggung masalah tulisan itu adalah saya,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dengan memajukan badannya seraya sedikit menunduk seolah ingin memperlihatkan bola matanya yang terhalangi kacamata.

BACA JUGA :   Komite SMARA Bantah Ada Tunggakan Tidak Ikut Ujian

 

Orang berkepala plontos dengan sedikit rambut yang baru tumbuh ini mengaku tersinggung karena SMARA diberitakan diduga menahan ijazah siswa selama 3 tahun, seperti Pak JITU.com beritakan sebelumnya.

 

“padahal konsep saya sebagai komite, jangan sampai putra dan putri Rambipuji, masyarakat Rambipuji, tidak punya uang, tidak bisa sekolah,” ucapnya masih dengan ekpresi yang sama seperti sebelumnya.

 

“ini konsep, jadi tidak punya uang tidak sekolah,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, meski dikatakan dengan kalimat yang kurang beraturan, Nur meminta agar Pak JITU.com menghapus berita yang sudah diterbitkan sebelumnya, dengan menyebut bahwa dirinya punya UU ITE.

 

“(bukan wilayah ;red) saya untuk menghapus kalau itu, tapi saya punya undang-undang IT, yang harus dihentikan,” ujarnya seolah ingin mengintimidasi wartawan dengan jeratan UU ITE.

 

Masih dengan kalimat yang kurang beraturan, lebih lanjut Nur mengulang kalimat yang hampir sama dengan nada sedikit mengancam, “ini fitnah ini, bener kan? nanti akan berbicara undang-undang IT kalau seperti ini,” sergahnya.

BACA JUGA :   Tak Hanya Dugaan Pungli Pendaftaran Siswa, SMABA Juga Disebut Terapkan Dana Partisipasi

 

Terkait dengan dugaan 3 tahun penahanan ijazah milik NLS di SMARA, yang disampaikan Sutari pada selasa (25/7/23), fakta yang Pak JITU.com dapatkan dilapangan ternyata ijazah NLS diterbitkan pada 3 mei 2018, artinya sudah berada disekolah selama 5 tahun lamanya sejak NLS dinyatakan lulus sekolah.

 

Fakta itu Pak JITU.com ketahui pada rabu (26/07/23), saat akan meminta konfirmasi kepada Kepala Sekolah, namun wartawan hanya ditemui Wasito Wahyudi, yang mengaku sebagai humas disekolah tersebut, yang kemudian meminta wartawan untuk mendatangkan Sutari guna mengambil ijazah putrinya. (fit/fan)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   FMJ Beri Raport Merah Kinerja KPU & Bawaslu Jember

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan