Dugaan Pungli SMAN 2 Tanggul, Ini Penjelasan Ahli Bahasa Unej

Jember, Pak JITU.com – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tanggul (SMAN 2 Tanggul) Jember, dengan modus penarikan sumbangan kepada peserta didik atau wali murid semakin menguat.

 

Hal itu setelah Pak JITU.com mendapatkan penjelasan dari Ahli Bahasa Universitas Negeri Jember (Unej) Dr. Muhammad Fadil S.pd. M.Pd., tentang perbedaan kata ‘Pungutan’ dan ‘Sumbangan’, dimana kerancuan pemaknaan dua kata tersebut ditengarai menjadi celah bagi sekolah atau komite sekolah untuk melegalkan pungutan-pungutan kepada peserta didik atau wali murid.

 

Dosen Unit Penunjang Akademik (UPA) di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan Unej itu menjelaskan bahwa titik tekan pemaknaan dari sumbangan adalah sukarela dan tanpa konsekwensi dikemudian hari.

 

“Sumbangan itu sifatnya benar-benar sukarela, sukarela itu ya disesuaikan dengan apapun ya, disesuaikan dengan kemampuannya, disesuaikan dengan keikhlasannya,” jelas Fadil saat Pak JITU.com temui disebuah ruangan yang berada didalam gedung Unej (25/7/23).

 

“Dan resiko-resiko atau mungkin konsekwensi, misalnya sumbangan itu tidak terlaksana, ya bisa jadi minim atau bahkan tidak ada,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Fadil menjelaskan tentang perbedaannya dengan pungutan yang memiliki unsur memaksa, dan harus dilaksanakan.

BACA JUGA :   Cegah Pencemaran Peserta KKN BBK 2 Univ Airlangga Sosialisasikan Pengolahan Sampah

 

“tapi kalau pungutan, apalagi pungutan yang sifatnya resmi, itu ada unsur memaksa, entah mampu atau tidak? apakah dia ikhlas atau tidak? jadi kalau susah ditentukan jumlah dari pungutan, dia harus laksanakan itu, dan bisa jadi ada konsekwensi dari dia kalau tidak membayar pungutan itu,” ungkapnya.

 

“jadi dilihat dari itu, keadaan memaksa dan tidak memaksa,” pungkasnya.

 

Terkait kasus dugaan terjadinya pungli di SMAN 2 Tanggul, yang membebani peserta didik atau walI murid dengan nominal tertentu yang harus dibayarkan setiap bulannya dan disertai kartu layaknya kartu SPP, sehingga terdapat seorang Ayah yang mengaku tidak mampu melunasinya dan diduga sebab itu ijazah anaknya ditahan oleh pihak disekolah, Fadil meminta Pak JITU.com bertanya ke bagian ahli hukum untuk memastikan hal tersebut salah atau tidak secara ketetapan hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“ini masalah hukum, bisa ditanyakan ke ahli hukum apakah yang demikian itu bisa di anggap sebagai perbuatan (melanggar ;red) hukum atau tidak?,” pungkasnya.

 

Dihari yang sama Pak JITU.com mendatangi Fakultas Hukum Unej guna mendapat pandangan ahli hukum terkait kasus dugaan terjadinya pungli di SMAN 2 Tanggul seperti sudah disebutkan diatas itu.

BACA JUGA :   Dugaan Pungli Di SMABA : Pejabat HM Bungkam, Oknum TL Menghilang

 

Namun salah satu dosen yang wartawan temui meminta kami untuk menyusun pertanyaannya melalui surat tertulis, agar dapat dilakukan pengkajian terlebih dahulu sebelum kemudian akan diberi jawaban secara tertulis juga.

 

Permasalahan kerancuan pemaknaan kata yang ditengarai dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri ini, memang sudah seharusnya diperjelas, agar Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang tegas melarang adanya pungutan disekolah itu bisa diterapkan dengan sebenar-benarnya, termasuk penerapan sangsi hukum kepada palanggarnya.

 

Sementara itu masih dihari yang sama, Kepala Cabang Bakorwil V Jember dan Anggota komisi A DPRD Jember yang hendak Pak JITU.com mintai tanggapan lagi-lagi sedang tidak dikantornya.

 

Tentang adanya dugaan Komite Sekolah menjadi alat bagi sekolah untuk melegalkan pungutan, Pak JITU.com akan berupaya meminta tanggapan kepada Bupati Jember H. Hendy Siswanto ST. IPU. selaku pembina Komite Sekolah. (fit/fan)

 

Video Terkait :

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Lomba Lintas Alam Giri Wana Rally XIV Jatim Di Agro Wisata Sumber Pelangi

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan