SMAN 2 Tanggul Minta Klarifikasi Pungutan, Ini Jawaban Kami

Jember, Pak JITU.com – Berita tentang dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) di SMAN 2 Tanggul dengan mengatas namakan sumbangan komite sehingga seorang siswi berinisial ZM disebutkan oleh walinya tidak bisa melamar pekerjaan, karena ijazahnya diduga ditahan oleh pihak sekolah, seperti sudah diberitakan sebelumnya.

 

Pihak sekolah melalui pesan singkat WhatsApp berkirim pesan kepada wartawan Pak JITU.com, untuk mengklarifikasi judul dan berita yang sudah dibuat sebelumnya.

 

“Assalamualaikum ngapunten pak itu sumbangan sesuai informasi bapak KS dan bukan pungutan mohon klarifikasi judul dan isi yang mengunakan istilah pungutan.. sebenarnya sudah bagus tapi itu sumbangan bukan pungutan Terimakasih”, tulis orang yang disebutkan oleh wartawan Pak JITU.com sebagai pesan dari Humas SMAN 2 Tanggul yang diteruskan ke redaksi.

 

Pesan tersebut diterima wartawan Pak JITU.com pada hari senin 24 juli 2023, pukul 16:04 wib. seperti tercantum dalam info waktu pengirimannya.

 

Menanggapi isi pesan tersebut, editor Pak JITU.com, Muhammad Yunus menyampaikan apa yang sudah diberitakan sudah sesuai dengan yang dimaksud dengan pungutan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 (Permendikbud no 44 th 2012).

BACA JUGA :   Adakan Kemah Moderasi, DPRD Jember: Kemenag Dimana?

 

“Definisi sumbangan dalam Pasal 1 Angka (3) Permendikbud no 44 th 2012, bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberian.” ucap Muhammad.

 

“Sedang yang diminta disebut sebagai sumbangan bukan pungutan, oleh pihak sekolah itu menurut kami ya sebaliknya, itu pungutan bukan sumbangan, sudah ada kartunya, kartunya seperti kartu SPP, iuran sekolah yang wajib dibayar peserta didik setiap bulannya,” imbuhnya

 

Lebih lanjut Muhammad menyarankan agar tentang perbedaan pemaknaan antara sumbangan dan pungutan ini nanti biar dijelaskan oleh ahli bahasa dan pakar hukum.

 

“dalam beberapa kasus yang kami temui dalam dugaan terjadinya pungli disekolah ini, ada indikasi pengaburan makna, untuk melegalkan pungutan atau tarikan, yang dikamuflasekan dengan bentuk kata lain, sumbangan, infaq, partisipasi dan sebagainya,” jelasnya.

 

“nah biar tidak rancu nanti kita akan mintakan penjelasan dari ahli bahasa dan pakar hukum akan hal itu, biar nanti teman-teman selain meminta tanggapan kepada Bakorwil dan DPRD terkait dugaan pungli di SMAN 2 Tanggul ini, juga meminta penjelasan ke pakar hukum dan pakar bahasa unej,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Pra Siaga Kemah Moderasi Pertama & Terbesar Kemenag Kabupaten Jember

 

“Jadi biar jelas ini, kalau oleh kedua pakar itu dikatakan pungutan, tinggal nanti tindakan hukumnya seperti apa, kan begitu?, kalau perlu nanti kita konfirmasikan ke Bakorwil Surabaya atau ke Kemendikbud langsung,” sergahnya.

 

“seperti yang sudah-sudah, nanti biasanya ada kalimat, ‘itu sudah dimusyawarahkan, sudah kesepakatan wali murid dan sudah menurut kemapuan,’. ini kan indikasinya dalih pembenaran, faktanya ada yang tidak mampu bayar, ada yang menolak membayar, datanya ada,” tutupnya. (Soh)

 

Video Terkait :

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dampak Hukum Kasus Penggerebekan Oknum Guru Di Jember Lintas Selatan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan