Dugaan Pungli Di SMAN 2 Tanggul, Bakorwil V Jember Arahkan Ke Provinsi

Jember, Pak JITU.com – Dugaan terjadinya pungutan liar (pungli) di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tanggul (SMAN 2 Tanggul) Jember, dengan modus kamuflase pungutan dengan istilah sumbangan sebenarnya banyak terjadi di sekolah-sekolah negeri di jember.

 

Seolah tidak kehabisan cara untuk melegalkan pungutan pada peserta didik atau wali murid, Komite Sekolah yang semestinya sebagai badan yang memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, diduga justru menjadi alat untuk melegalkan pungutan-pungutan.

 

Kartu berwarna kuning sebagai Kartu Sumbangan Komite SMAN 2 Tanggul, menjadi salah satu contoh nyata dugaan pungli yang mengatas namakan komite, karena jelas dalam kartu tersebut ada penentuan nominal bukan sukarela, mengikat karena bersifat iuran yang wajib dibayarkan setiap bulan, ada penentuan waktunya, dan dilakukan kepada peserta didik atau wali murid.

Sedangkan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016, Pasal 12 Huruf b secara tegas mengatur bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

BACA JUGA :   Tutup Tahun Kegiatan Keagamaan - Pemdes Tugusari Hadirkan Nuansa Ngaji Dinamis

 

Kerancuan pemaknaan kata antara ‘sumbangan’ dan ‘pungutan’, menjadi salah-satu celah indikasi terjadinya pungli disekolah.

 

Untuk mendapat kepastian tentang ada dan tidaknya SMAN 2 Tanggul melakukan pungli kepada peserta didik atau wali murid, senin 24/7/23 Pak JITU.com mendatangi ruang Kantor Kepala Cabang Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Jawa Timur di Jember (Bakorwil V Jember) dilantai 2 gedung tersebut, namun yang bersangkutan tidak sedang berada diruangannya.

 

Fauzan, seorang yang mengaku sebagai staf dikantor tersebut saat kami temui menyampaikan tidak mengetahui keberadaan atasannya itu.

 

Saat kami coba mintai konfirmasi terkait masalah yang terjadi di SMAN 2 Tanggul, Fauzan menolak diwawancara dan memberikan keterangan, ia justru mengarahkan untuk konfirmasi ke Kantor Bakorwil Provinsi Jawa Timur yang berada diwilayah Kabupaten Lumajang.

 

“Kalau disini menangani untuk SMK, kalau SMA kantornya di Lumajang, sampean konfirmasi kesana saja langsung,” jelas Fauzan singkat dengan ekspresi seolah ingin segera menjauh dari wartawan.

 

Tidak mendapat kejelasan, Pak JITU.com mencoba menghubungi seorang berinial HMK yang kontaknya kami dapatkan dari seorang dosen dijember, dan disebutkan bahwa HMK adalah seorang Kepala Seksi Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Jember, namun setelah beberapa kali kami coba telpon dan belum sempat dikonfirmasi, kontak wartawan yang menghubunginya sudah diblokir terlebih dahulu.

BACA JUGA :   FM Tersangka Pencabulan Santriwati Dijember Dijerat Pasal Berlapis

 

Agar terdapat kejelasan akan dugaan terjadinya pungli di SMAN 2 Tanggul itu, dihari yang sama Pak JITU.com mendatangi gedung DPRD Jember, namun Drs. Kholil Asy’ari SE. anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jember, yang hendak kami temui dikabarkan sedang berada di Kecamatan Kencong. (fit/fan)

 

Video Terkait :

 

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Siapkan Fasilitas Kemah Moderasi, Pemdes Tugusari Kerjakan Pelebaran Jalan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan