Terdakwah Fahim Mawardi Dituntut JPU 10 Tahun Penjara, Santri Demo PN Jember

Jember, Pak JITU.com – Puluhan pendemo pendukung terdakwah kasus pelecehan seksual Fahim Mawardi (FM) pengasuh Pondok Pesantren Syariah (PPS) Al Jaliel 2 Jember, kepung Pengadilan Negeri (PN) Jember (24/7/23), bersamaan dengan sidang pembacaan pembelaan oleh penasehat hukum terdakwah.

 

Kedatangan pendemo di PN Jember ini terkait dengan penolakan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yang menuntut FM penjara selama 10 tahun.

 

Sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Fakta Persidangan Membuktikan Saya Bukan Korban”, satu dari empat santri bercadar itu menyampaikan dalam orasinya bahwa terdakwah FM tidak bersalah.

 

“karena saya sendiri, saya sendiri dan tiga teman saya yang ditetapkan sebagai korban, saya bantah kepada majelis hakim, kita semua, saya sendiri, tidak pernah diapa-apakan oleh terdakwah,” ungkap santri yang belum kami ketahui namanya tersebut.

 

Terdapat 2 kelompok demonstran yang mendatangi PN Jember, dari kelompok kalangan santri dan keluarga terdakwah dan dari kelompok yang mengatas namanakan Aliansi Ulama Dan Tokoh Jawa Timur (Alakoh).

BACA JUGA :   Sempat Buron, Polsek Sumberbaru Bekuk Maling Motor Di Tuban

 

Alakoh dalam aksi tersebut juga menyerahkan surat pernyataan sikap atas proses hukum yang dijalani FM kepada perwakilan dari PN Jember.

 

Alokah melalui Rahmat Mahmudi selaku ketua koordinator, sedianya akan menyerahkan surat pernyataan sikap itu langsung ke majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

 

“Sebetulnya kami akan menyampaikan langsung pernyataan sikap ini kepada salah anggota majelis hakim dan jaksa penuntut umum, tetapi karena ketentuan tidak diperbolehkan bertemu langsung, maka beliau tadi meminta kepada kami untuk memberi kepercayaan kepada beliau,” jelas Rahmat

 

Lebih lanjut rahmat menjelaskan bahwa perwakilan dari PN Jember itu nantinya akan menjadi kepanjangan tangan mereka untuk menyerahkan ke Majelis Hakim dan JPU.

 

Sementara itu Ade, JPU yang kami temui diteras PN Jember pasca persidangan, menyampaikan bahwa tuntutan 10 tahun terhadap terdakwah FM sudah sesuai fakta persidangan.

BACA JUGA :   Polres Jember Rilis 7 Pria Dan 1 Wanita Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

 

“Dasar kita ya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan keterangan ahli, surat, petunjuk, itu,” ungkap Ade.

 

Sedang penasehat hukum terdakwah FM tidak dapat Pak JITU.com temui guna dimintai konfirmasi terkait nota pembelaannya terhadap terdakwah. (fit/fan)

 

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan