Seperti Kartu SPP, Ketua Komite SMAN 2 Tanggul : “Sumbangan Tidak Ada Paksaan”

Jember, Pak JITU.com – H. Amriyanto S.Ag. MM. Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Tanggul (SMAN 2 Tanggul) Jember, membantah kalau sekolah menahan ijazah siswa.

 

Hal tersebut disampaikannya ketika Pak JITU.com menemuinya pada senin (24/7/23).

 

“Tidak benar,” sergah Amriyanto menjawab pertanyaan wartawan tentang tentang adanya dugaan penahanan ijazah itu.

 

“makanya perlu adanya klarifikasi, istilahnya tabayyun, karena apa? sekolah tidak pernah menahan yang namanya ijazah,” imbuhnya.

 

Senada dengan Kepala Sekolah Imam Suja’i S.Pd. MM., Amriyanto tidak membantah bahwasanya ada pungutan atau tarikan atau yang ia sebut sebagai sumbangan.

 

“kan sekarang itu sudah, apa ya?.. ee.. istilahnya itu sudah sumbangan, tidak ada paksaan atau apapun dari sekolah,” ungkapnya seolah ingin mengaburkan pemaknaan antara sumbangan dan pungutan.

 

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, yang disebut pungutan, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

BACA JUGA :   Komite SMARA Ancam UU ITE, Ternyata Ijazah NLS Sejak 2018

 

Sedang yang disebut sumbangan, adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberian.

 

Perbedaan makna dari kedua arti kata tersebut adalah: 1. Wajib dan sukarela, 2. Tidak Memaksa, 3. Mengikat dan tidak mengikat, 4. Jumlah dan jangka watunya ditentukan dan tidak ditentukan.

 

Dari temuan Pak JITU.com pada kasus siswi ZM, terdapat sebuah kartu berwarna kuning yang bertuliskan KARTU SUMBANGAN KOMITE SMAN 2 TANGGUL, yang diduga kuat memenuhi unsur pungutan, karena bersifat wajib, mengikat, jumlah dan jangka waktunya ditentukan, itu terlihat dengan penentuan nominal yang harus dibayarkan oleh siswa setiap bulannnya, dan kartu yang digunakan tak ubahnya kartu Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), iuran rutin sekolah yang mana pembayarannya dilakukan setiap sebulan sekali.

 

Dugaan bahwa penarikan sumbangan itu adalah pungutan yang bisa mengarah kepada dugaan pungutan liar dalam dunia pendidikan, karena secara tegas pada Pasal 9 Ayat (1) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 disebutkan : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. sedang pada Pasal 11 huruf a disebutkan Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

BACA JUGA :   Dugaan Pungli SMAN 2 Tanggul, Ini Penjelasan Ahli Bahasa Unej

 

Dan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 Huruf b mengatur bahwa Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya.

 

Untuk mendapatkan kepastian akan terjadinya dugaan pungli di SMAN 2 Tanggul tersebut, Pak JITU.com masih dalam upaya mendapatkan keterangan langsung dari pihak Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan Dan Pembangunan Provinsi Jawa Timur (Bakorwil). (Soh)

 

Video terkait :

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Oknum SMABA Akui Rekaman Suara Dugaan Pungli PPDB Yang Beredar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan