Jember, Pak JITU.com – Dugaan terjadinya penahanan ijazah oleh pihak Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 2 Tanggul Jember), dikarenakan ada tanggungan yang belum dilunasi oleh pemilik ijazah dibantah oleh Kepala Sekolah (Kasek).
Ditemui diruang kerjanya Imam Suja’i Sp.d.MM., Kasek SMAN 2 Tanggul menjelaskan kalau berita yang beredar tidak benar, “sama sekali tidak benar bahwa SMA 2 Tanggul melakukan penahanan ijazah siswa,” ujarnya (24/7/23).
Namun Suja’i tidak membantah bahwa ada pungutan sumbangan kepada siswa atau wali murid seperti yang dimiliki oleh ZM.
“berkaitan dengan sumbangan, bahwa kita ini, ee.. sumbangan itu, betul-betul sesuai dengan kemampuan orang tua wali murid,” ungkapnya dengan nada berhati-hati.
“jadi kami tidak pernah mengaitkan ya, ee.. mengenai sumbangan berapapun besarnya, dan kapan harus dibayar, jadi betul-betul, ee.. tidak mengikat,” imbuhnya.
Lebih lanjut Suja’i membenarkan keberadaan kartu kuning sebagai kartu sumbangan yang bertuliskan : KARTU SUMBANGAN KOMITE SMA NEGERI 2 TANGGUL, adalag kartu yang dikeluarkan oleh pihak sekolah.
“Kartu kuning, kartu sumbangan itu ya?, nah, ya itu dari sekolah memang, ya he’e.. kartu kuning kartu sumbangan itu ya?, ya he’e..,” jelas Suja’i
Pengakuan Suja’i akan kebenaran bahwa ada pungutan kepada siswa atau wali murid ini tentu bertolak belakang dengan larangan adanya pungutan kepada peserta didik atau wali murid seperti tertuang pada pasal 11 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Atas dugaan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak SMAN 2 Tanggul ini, Pak JITU.com sedang berupaya mendapatkan tanggapan dari Komisi A DPRD Jember, dan Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Kabupaten Jember. (soh)
Video terkait :
Ini ada video atau rekaman yang valid? Klo tidak ada bisa jadi pencemaran nama baik