SMAN 2 Tanggul Diduga Tahan Ijazah, Siswi ZM Tak Bisa Melamar Kerja, Rp 1,7 Juta Belum Lunas

Jember, Pak JITU.com – Siswi berinisial ZM lulusan tahun 2023 Sekolah Menengah Atas (SMA Negeri 2 Tanggul Kabupaten Jember, tak bisa melamar pekerjaan. Pasalnya, diduga ijasahnya masih berada di sekolahnya karena punya tanggungan keuangan yang belum dilunasi.

 

Heri, wali dari ZM siswa kelas XII Mipa 4 SMA Negeri 2 Tanggul, mengaku bingung harus bagaimana supaya ijazah anaknya bisa berada dalam penguasaannya.

 

Sebagai seorang pengangguran, Heri mengaku tidak sanggup melunasi tanggungan anaknya yang saat ini tersisa Rp1.734.000,- (satu juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dari akumulasi tunggakan selama 3 tahun anaknya bersekolah di SMAN 2 Tanggul.

 

Seraya menunjukkan kartu sumbangan berwarna kuning bertuliskan KARTU SUMBANGAN KOMITE SMA NEGERI 2 TANGGUL yang ditandatangani dan di stample oleh Ketua Komite Sekolah dan Sekretarisnya, Heri menuliskan disebuah kertas putih jumlah tanggungan yang belum ia lunasi.

 

Dalam tulisan Heri, diketahui jumlah tanggungan putrinya yang harus dibayarnya sebesar Rp704.000,- (tujuh ratus empat ribu rupiah) untuk kelas XI, Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk kelas XII, dan Sarana Prasarana sebesar Rp730.000,- (Tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

 

“Sebenarnya saya ya tidak mengeluhkan dia, berijazah juga, tapi gimana lagi anak saya mau melanjutkan untuk kerja,” ungkap Heri sabtu malam (22/7/23).

BACA JUGA :   Tutup Tahun Kegiatan Keagamaan - Pemdes Tugusari Hadirkan Nuansa Ngaji Dinamis

 

“gak kerja sekarang, saya juga kesulitan untuk nebus ijazahnya, ya maksudnya belum dikeluarkan, ditahan, ya istilahnya ditahan, karena ada kendala tanggungan, saya masih mempunyai tanggungan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut Heri menceritakan ketidak mampuannya untuk menebus ijazah anaknya karena dia saat ini tidak berpenghasilan, “harapan saya ya minta tolong supaya ijazah anak saya bisa keluar gimana caranya? cuman saya ya tidak memungkiri untuk ee… mengapa itu? tanggung jawab saya ke sekolahan, cuma kalau menunggu gini terus-terusan kan tidak bisa, saya ini istilahnya pengangguran saya,” pungkasnya.

 

Permasalahan terjadinya pungutan kepada siswa yang bersekolah disekolah negeri, ternyata terjadi dimana-mana dan seolah telah membudaya, sehingga pungutan itu adalah tindakan yang sah yang boleh dilakukan, padahal sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, pada Pasal 11 huruf A disebutkan Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.

 

Namun seolah punya cara agar tetap sah melakukan pungutan disekolah, pungutan dilakukan mengatas namakan Komite Sekolah (KM), yang mana umumnya KM ini terdiri dari wali murid, atau komunitas sekolah atau tokoh masyarakat yang perduli pendidikan seperti tertuang dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

BACA JUGA :   Kades Manggisan Hadiri Haflatul Imtihan Madrasah Diniyah Fatihul Ulum Mambaul Kholiq

 

KM yang semestinya bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan disekolah, seolah justeru menjadi alat sekolah untuk melegalkan pungutan-pungutan, padahal jelas pada pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 disebutkan

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.

 

Sampai saat berita ini dibuat Pak JITU.com sedang berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kepala Sekolah SMAN 2 Tanggul dan Ketua Komitenya, terkait pernyataan Heri itu, serta sedang berupaya mendapat tanggapan dari Komisi A DPRD Jember akan maraknya dugaan pungutan liar (pungli) disekolah-sekolah negeri di kabupaten Jember. (soh/md)

 

Video terkait :

 

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dugaan Pungli SMAN 2 Tanggul, Ini Penjelasan Ahli Bahasa Unej

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan