Jember, Pak JITU.com – Ratusan warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Selasa (18/7/23) gruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
Sekitar 400 masa pendemo yang mengatas namakan Aliansi Warga Peduli Mundurejo (AWPM), yang datang menggunakan armada truk dan pickup itu menuntut Kejari Jember melepaskan ES, Kepala Desa Mundurejo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 11 juli 2023 lalu.
ES tersandung kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dalam proyek pavingisasi senilai Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp242.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Atas dugaan tersebut ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Seorang perwakilan pendemo yang ditemui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan, menyampaikan kalau kasus yang sedang menjerat kepala desanya tidak lepas dari konflik pasca pilkades, menurutnya pavingisasi yang saat ini menjadi masalah bagi kades mereka adalah proyek tahun 2019, yang diduga dibangun menggunakan dana pribadi kades sebelumnya.
“Ternyata bukan murni dari kades lama, ada istilahnya join dengan pak Gun,” ujar Amir Mahmud, menjelaskan kronologi kejadian yang dia ketahui tentang kasus yang menimpa kepala desanya.
“Karena ini ibaratnya proyek, bukan proyek negara, otomatis harus diganti kan gitu?” imbuhnya.
KH. Hifni Yasin, tokoh masyarakat Mundurejo yang ikut serta dalam demo tersebut menjelaskan bahwa demo yang dilaksanakan hari itu adalah tindak lanjut dari demo sebelumnya di kantor Kecamatan Umbulsari yang tanpa kejelasan.
“Kemarin sudah dijelaskan kan pada waktu dikecamatan, kita nunggu kabar dari kecamatan ternyata kok tidak ada kepastian, jadi kita melangkah kesini (Kejari Jember ;red),” ungkap Hifni
“Tuntutannya pak Edi minta dibebaskan,” imbuhnya
Masa aksi diluar ruangan dalam orasinya mengancam akan mengerahkan masa lebih banyak apabila kades mereka tidak dilepaskan dan mengancam akan menyegel kantor balai desa.
Sedangkan Kajari Jember I Nyoman Sucitrawan saat dimintai keterangan oleh awak media pasca menemui pendemo menyampaikan menerima aspirasi yang disampaikan oleh pendemo.
“Karena kita aparat penegak hukum, apapun kita berjalan berpatokan pada aturan hukum yang ada,” ujar Nyoman
Lebih lanjut Nyoman menyampaikan bahwa perkara yang menjerat ES ini adalah perkara yang sudah lama, namun mungkin menurutnya ES tertutup sehingga masyarakat tidak tahu, dan baru tahu setelah ES ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, “Kami itu dari pengumpulan data intelejen itu sudah (sejak ;red) mei 2022, dan sekarang sudah Juli,” jelasnya
“jadi dokumen sebenarnya sudah sangat lengkap,” imbuhnya.
Dibagian akhir keterangannya Nyoman menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap ES adalah murni tindakan melanggar hukum tidak ada sangkut pautnya dengan politik.
“ini murni perbuatan pidana murni, tidak ada satupun, yang terkait dengan politik,” Pungkasnya. (fan)