Kades Ditahan Kejaksaan, Ratusan Warga Mundurejo Gelar Doa Bersama

Jember, Pak JITU.com – Bertempat Dipondok Pesantren Fathul Ulum Al Suadi Dusun Blok Mundu, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember, Ratusan Warga menggelar doa bersama untuk kebebasan Kepala Desanya yang saat ini sedang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

 

Edi Santoso (ES), Kepala Desa Mundurejo ditetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan wewenang dalam proyek pavingisasi senilai Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), pada selasa 11/7/23 lalu, setelah 15 orang saksi diperiksa Kejari.

 

Mencuatnya kasus ES ini bermula dari proyek pavingisasi pada 2019 silam, dimana Kepala Desa Mundurejo saat itu adalah Marsudi, namun ditahun 2021 ES diduga menganggarkan pavingisasi ditempat yang sama, sehingga ES dianggap telah merugikan negara.

 

ES dijerat dengan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8 dan pasal 18 UU RI Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana sudah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2021, dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak 1 miliar rupiah, dan bisa mungkin dipidana Penjara seumur hidup, seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan pada Radar Jember.

BACA JUGA :   Sesi Kedua Diklat Fungsionaris DPD Partai Golkar Jember Rampung - Ini Hasilnya

 

Penahanan terhadap ES ini dianggap warga sebagai bentuk rekayasa oleh mantan kades periode sebelumnya seperti disampaikan Muhammad Romli pasca mengikuti acara doa bersama untuk kebebasan ES.

 

Romli menceritakan bahwa proyek pavingingisasi pada 2019 saat pemerintahan Marsudi bermasalah, menurutnya pembayaran paving proyek itu belum diselesaikan dan ditimpakan pada ES sebagai Kepala Desa menjabat saat ini.

 

“yang jelas pada waktu itu adalah pencitraan, karena setelah selesai pembangunan, itu, pak Marsudi itu mencalonkan kepala desa yang ke tiga kali, setelah itu ternyata pak Marsudi kalah dalam pesta demokrasi tersebut,” ungkap Romli.

BACA JUGA :   Rekapitulasi Nasional KPU, Ini Tanggapan DPD Golkar Jember

 

“selanjutnya pak Gunawan selaku Kepala Desa Paleran, selaku penyedia barang paving dan lain sebagainnya itu, menagih kepada bapak Marsudi yang menyuruh pada waktu itu,” imbuhnya.

 

“dan karena tidak dikasih, disuruh nagih kepada kepala desa terpilih bapak Edi Santoso, berkalihkali bapak Gunawan itu menagih kepada bapak Edi Santoso,” pungkas Romli.

 

Kontributor : Sugito

Video Terkait :

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan