Proyek P3-TGAI Rowotengah, Ketua HIPPA : Saya Cuma Dikasih 1.500

Jember, Pak JITU.com – Kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), di Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru, Jember, sedang dikerjakan oleh Ketua HIPPA Ali Mukhson yang juga adalah seorang perangkat desa setempat, dengan jabatan sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan.

 

Posisi Ali Mukhson sebagai Kaur Perencanaan Rowotengah dan merangkap ketua HIPPA ini ditengarai telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 51 huruf (f) dan (i), dimana Perangkat Desa dilarang merangkap jabatan dan melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

 

Kepala Desa (Kades) Rowotengah Didik Suhadi, juga terindikasi melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek P3-TGAI ini, sebagaimana disebutkan oleh Ali, Kades Didik telah mengambil alih uang proyek HIPPA yang sedang dikerjakannya.

 

“ya, sementara itu di.. handle sama pak tinggi (kades ;red), dihandle sama pak tinggi tehnisnya,” ungkap Ali, saat Pak JITU.com temui dibalai desa Rowotengah (10/7/23).

 

“kalau saya kan, itu terserah dari pak tinggi, kalau saya kan tidak begitu ikut campur, pelaksana teknisnya kan pak tinggi,” imbuh Ali.

 

“Kalau uang itu langsung dibagi (diberikan ;red) sama pak tinggi pak, langsung, ya langsung diambil sama pak tinggi,” lanjutnya, menceritakan proses pencairan dana proyek P3-TGAI tahap pertama senilai Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah), 70% dari total Rp195.000.000,- (Seratus sembilan puluh lima juta rupiah) yang dicairkannya di Bank BRI Kecamatan Tanggul.

BACA JUGA :   Proyek Irigasi Siluman Di Jember, Siapa Bertanggung Jawab?

 

Saat wartawan tanya tentang prosentase pembagian dana kepada Aspirator, Kades, dan pendamping sebagaimana sebelumnya ramai menjadi perbincangan karena nilainya tembus 45 persen, Ali hanya menjawab bagian yang dia terima, setelah mencairkan dana tersebut dari Bank.

 

“saya cuma dikasih seribu lima ratus (1,5 juta ;red),” ujar Ali datar.

 

Saat wartawan desak pembagian prosentase kepada Aspirator, Kades, dan Pemdamping, Ali menjawab tidak tahu, “saya kurang tahu, itu urusannya sama pak tinggi,” tandasnya.

 

Seperti pernah Pak JITU.com beritakan sebelumnya, ada beberapa oknum kades di Kabupaten Jember yang desanya menjadi penerima proyek P3-TGAI melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, diduga telah mengambil alih dana proyek tersebut dari HIPPA selaku pelaksana.

 

Selain permasalahan struktur dan pendanaan diatas, permasalahan lainnya juga wartawan temukan dilokasi proyek yang sedang dikerjakan, mulai dari proyek yang sedang dalam pengerjaan sudah di aliri air, material dari pasir gumuk, hingga pekerja dari luar Desa Rowotengah.

 

Pemakaian pekerja dari luar desa ini juga menyalahi aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana tercatat dengan jelas dipapan nama proyek, bahwa proyek P3-TGAI ini selain dilarang dikerjakan oleh pihak ke tiga juga seharusnya dikerjakan swakelola.

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 3

 

Hal itu diakui sendiri oleh Rosyidi yang Pak JITU.com temui dilokasi proyek, menurutnya jumlah pekerja ada 12 orang, 10 orang diantaranya adalah warga Watu Urip Pringgowirawan.

 

“kalau disini ada dua belas, ada dua belas, ya sama ada orang Watu Urip ada orang Rowotengah,” jelas Rosyidi.

 

Rosyidi juga mengaku dibayar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), perhari, dia bekerja atas perintah seorang pengawas bernama Edi.

 

“Bapak pak edi, edi itu pengawas sini (proyek yang sedang dikerjakan ;red), (warga ;red) Watu Urip, sebelahnya pasar,” imbuhnya.

 

Sedang Didik Suhadi selaku Kepala Desa yang sebelumnya disebutkan mengambil alih dana proyek P3-TGAI oleh Ali selaku Kaur Perencanaan yang juga merangkap ketua HIPPA, belum dapat Pak JITU.com temui guna dimintai konfirmasi. (fit/fan)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Peringati Hari Desa Asri Nusantara, Pemdes Tugusari Bersama Muspika Tanam 100 Pohon Durian

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan