Dua Kantor Ranting NU DiSumberbaru Berdiri Di Tanah TKD

Jember, Pak JITU.com – Kalau sebelumnya diberitakan berdirinya kantor megah dua lantai Ranting NU Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Jember, yang berdiri di Tanah Kas Desa (TKD), dengan menelan biaya pembangunan sebesar Rp275.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah), (baca: Kantor Ranting NU Karang Bayat Berdiri Di Tanah Kas Desa), kali ini di Kecamatan yang sama wartawan menemukan pembangunan kantor Ranting NU yang juga berdiri di TKD Yosorati.

 

Kantor yang sedang dalam tahap pembangunan ini konon dari kabar yang berkembang dimasyarakat dianggarkan menelan biaya sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), hampir tiga kali lipat lebih besar dibandingkan kantor Ranting NU Karangbayat.

 

Belum diketahui persis darimana sumber dana pembangunan kantor itu, karena beberapa narasumber yang seharusnya memberikan keterangan seolah menghindari wartawan saat akan dimintai konfirmasi, tak terkecuali Kepala Desa Yosorati Abdul Hamid, dan Camat Sumberbaru Murdihartono.

 

Hamid dikatakan sedang sakit saat Pak JITU.com datangi dikediamannya (9/7/23), Sedang Camat Sumberbaru Murdihartono dikatakan tidak dikantor, padahal saat wartawan tiba di Kantor Kecamatan, terlihat dari luar pintu gerbang, Camat baru saja masuk keruang kerjanya.

BACA JUGA :   Laskar Ronggolawe Serahkan Donasi Buat Hasyim Beli Kursi Roda Baru

 

Seorang yang Pak JITU.com temui dilokasi pembangunan, yang wartawan ketahui bernama Nurul, saat akan di mintai informasi tentang siapa ketua Ranting NU Yosorati terlihat terburu-buru.

 

“Gak tau saya mas, coba tanya warga saja,” sergahnya seraya menstarter motornya dan segera berlalu.

 

Salah satu anggota Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Sumberbaru, yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya, saat Pak JITU.com mintai informasi terkait kepengurusan ranting NU Yosorati menyebutkan bahwa ketua rantingnya adalah Nurul, orang yang sebelumnya wartawan temui dilokasi.

 

Berdirinya kantor ormas islam ditanah milik negara (TKD) ini, tentu mengundang banyak tanya, baik dari sisi aturan perundang-undangan dan kesenjangan sosial, karena jika sebuah Ranting NU yang adalah sebuah ormas boleh mendirikan kantor di tanah milik negara, itu berarti semua ormas juga boleh mendirikan kantor ditempat yang sama.

 

Sedangkan TKD seharusnya adalah kekayaan aset desa yang pengelolaannya dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi, seperti tertuang dalam UU NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Bab Aset Desa pasal 77 no 1, dan diperjelas pada nomer 2 dipasal yang sama, bahwa Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. yang hilirnya sebagai penunjang Pendapatan Asli Desa (PAD).

BACA JUGA :   Kantor Ranting NU Karang Bayat Berdiri Di Tanah Kas Desa

 

Sampai saat berita ini dibuat, Pak JITU.com masih dalam upaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, tentang bagaimana proses berdirinya bangunan itu dan dasar hukum pendiriannya? (fit/fan)

Video Terkait :

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Akui Ngehotel Bareng Istri Orang, Tapi Oknum 'Kyai' Ini Enggan Akui Salah

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan