Kasi Pem Desa Curahkalong Pasrah Dimutasi Sepihak Dan Tanpa Pemberitahuan

Jember, Pak JITU.com – Selasa 27 juni 2023, Pemerintah Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, melaksanakan pelantikan dua perangkat desa bertempat diaula balai desa.

 

Pelantikan perangkat desa ini dikarenakan terjadi mutasi antara Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Mustofa, tukar posisi dengan Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) Syaiful Bahri.

 

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa Mustofa menolak berganti posisi dari Kasi Pem menjadi Kasi Kesra, karena ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Tahun Pertama Desa Curahkalong, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Kasi Kesra Syaiful Bahri belum diselesaikan, sehingga Mustofa yang sudah menyelesaikan semua tanggung jawabnya sebagai Kasi Pem merasa dijadikan tumbal.

 

Namun kabar tersebut di bantah oleh Kepala Desa Curahkalong, H. Abdul Kadir, menurutnya itu sudah kesepakatan bersama dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

 

“Kenyataannya seperti apa tadi, ikut rolling tidak?,” ujar Kadir dingin, seraya menunjuk kearah aula balai desa, dimana sebelumnya terjadi prosesi pelantikan.

 

Sementara itu Mustofa Saat wartawan Pak JITU.com mintai keterangan melalui pesan WhatsApp (Selasa malam 27/6/23), mengaku tidak tahu dan kaget kalau dirinya yang di mutasi.

BACA JUGA :   Kapolres Jember Bersama Menteri PPPA RI Dorong Masyarakat Peduli

 

“dari awal sampai tadi pagi (saya ;red) menolak untuk dimutasi di Kasi Kesra, karena jauh sebelumnya belum dimusyawarahkan, terus hari senin kemarin memang dirapatkan kalau akan ada rolling perangkat desa, tahu tadi, (saat ; red) dilaksanakan pelantikan, saya sendiri kaget, kok saya yang dirolling?” ungkap Mustofa.

 

“padahal pekerjaan saya sudah dilaksanakan semua,” imbuhnya.

 

Mustofa juga menjelaskan kalau sesaat sebelum pelantikanpun dirinya masih keberatan kalau dimutasi, dan masih tetap berusaha mempertahankan posisinya sebagai Kasi Pem.

 

Masih menurut Mustofa, karena dirinya masih bertahan, akhirnya Kepala Desa beserta Camat Bangsalsari, Kasi Pemerintahan Kecamatan Bangsalsari, Kepala Desa dan Sekretaris Desa, mengajaknya bermusyawarah diruang Kepala Desa.

 

Sampai akhirnya meski berat, Mustofa memilih pasrah menerima keputusan sepihak atasannya itu, namun dengan satu syarat, semua pekerjaan Kasi Kesra yang belum selesai, tetap diselesaikan oleh yang bersangkutan, sesuai instruksi Camat Bangsalsari.

BACA JUGA :   Sudah Pernah Disidang, KPU Jember Isi Orang Lama

 

“Setelah lama bermusyawarah, akhirnya saya mau dilantik, asalkan saudara Saiful (Kasi Kesra) dibuat surat pernyataan, apabila pekerjaannya tidak dilaksanakan, maka bapak camat akan membuat SP (Surat Peringatan ;red) kepada saudara Saiful”, jelas Mustofa.

 

Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, Camat Bangsalsari waktu itu juga mendesak Saiful untuk menyelesaikan pekerjaannya dalam tempo waktu dua hari.

 

“Kades melaksanakan rolling atas dasar desakan saudara Saiful, karena tidak mengerjakan tugasnya alias tidak mampu, jadi mintak rolling ke pak kades,” pungkasnya. (fit/fan)

Video Terkait :

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Ji Karim Bicara Wisata dengan Masyarakat Wringintelu Puger

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan