Ditengarai Tindas Petani, Pimpinan PDP Kahyangan Sumber Tanggulun Menolak Memberi Keterangan

Jember, Pak JITU.com – Kebijakan pimpinan PDP Kahyangan Afdeling Sumbertanggulun, Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Jember, dikeluhkan petani pengolah lahan Hak Guna Usaha (HGU) didaerah tersebut.

 

Meski belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kebijakan pimpinan PDP Kahyangan Sumber Tanggulun yang menerapkan sistem sewa kepada petani dengan besaran Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) perhektar, dianggap memberatkan petani, karena kebijakan tersebut ditengarai telah menyalahi kesepakatan awal, dimana petani dibebani prosentase bagi hasil tani.

 

Bapak Ahmad, warga sekitar yang menjadi salah satu pengolah lahan HGU itu, mengaku telah dirugikan dengan kebijakan-kebijakan sepihak, pihak PDP Kahyangan Sumber Tanggulun, mengingat lahan yang mereka garap bukanlah lahan kosong yang bisa langsung digarap, namun petani menebang sendiri dan membersihkannya terlebih dahulu.

 

Ahmad mengungkapkan, untuk melakukan pembersihan lahan itu, mereka harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) hingga Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

 

“ya kalau sistem sewa tiga juta pertahun, itu memberatkan dan merugikan kami, kalau lima ratus ribu gak apa-apa, petani setuju semua,” ungkap Ahmad saat wartawan Pak JITU.com temui dikediamannya pasca mengikuti rapat dengan pihak pimpinan PDP Kahyangan Sumber Tanggulun di rumah ketua kelompok tani atau koordinator Hermanto (24/6/22).

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 1

 

Sedang Pimpinan PDP Kahyangan yang memimpin rapat bersama petani pengolah lahan itu, saat wartawan Pak JITU.com temui guna dimintai konfirmasi, menolak memberikan keterangan, begitu juga dengan Hermanto sebagai tuan rumah sekaligus ketua kelompok tani didaerah tersebut.

 

Kebijakan Pimpinan PDP Kahyangan Sumber Tanggulun yang ditengarai menindas petani ini adalah lanjutan dari permasalahan-permasalahan yang sudah pernah terjadi sebelumnya, petani menduga ada oknum PDP Kahyangan Sumber Tanggulun telah bermain dengan H selaku koordinator atau ketua kelompok tani.

 

Beberapa petani yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa sebelumnya mereka juga dipaksa menjual hasil taninya ke H, dengan prosentase potongan yang tidak masuk akal, antara 35 kilogram sampai 45 kilogram per kwintal, melebihi potongan wajar, sebanyak 10 kilogram per kwintalnya.

BACA JUGA :   Proyek PUPR Dibalung Menyalahi RAB, Pelaksana Menolak Memberikan Klarifikasi

 

Mereka juga menyebutkan apabila ada petani yang ketahuan menjual hasil taninya pada orang lain, maka lahan olahannya akan dirampas dan dijual ke petani lain secara sepihak oleh H.

Adapun seperti apa bentuk aturan baku tentang pengolahan lahan HGU di PDP Kahyangan Sumber Tanggulun, dan apa saja bentuk-bentuk dugaan penindasan terhadap petani? masih dalam penelusuran wartawan Pak JITU.com dilapangan. (fit/soh/af)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Klarifikasi : Proyek Irigasi PUPR Di Balung Sudah Sesuai RAB

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan