Penertiban PKL DiTanggul, Oknum Petugas PLN Disebut ‘Kayak Maling’

Jember, Pak JITU.com – Muspika Kecamatan Tanggul bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di trotoar sudut alun-alun Tanggul (5/4/23).

 

Setidak ada sekitar 25 PKL yang berada dijalan Raung tepatnya disisi kiri Kantor Pegadaian Tanggul ditertibkan, karena dianggap mengambil hak pejalan kaki dan menyebabkan kekumuhan sehingga mudah banjir ketika hujan karena selokan tertutup sampah dari PKL.

 

Penertiban tersebut sesuai surat edaran Camat Tanggul bernomor 300/189/35.09.06/2023 yang dikeluarkan 29 maret 2023, yang ditujukan kepada PKL yang ditertibkan, dimana disebutkan didalam surat edaran tersebut, penertiban itu sudah hasil rapat bersama Muspika Tanggul pada 24 maret lalu.

 

Surat edaran tersebut juga mengarahkan PKL agar berpindah ke Pasar Manggisan, selain daripada itu didalam surat tersebut juga memberi batas PKL untuk memindahkan lapak dan dagangannya sampai minggu 2 April 2023, namun sampai saat penertiban surat edaran tersebut tidak diindahkan oleh para PKL.

BACA JUGA :   Belanja Murah Dapat Hadiah, Bazar Ramadhan Remas Ar-raudloh

 

Salah satu pedagang yang tidak bersedia disebutkan namanya menyayangkan penertiban tersebut, menurutnya penertiban yang dilakukan oleh Muspika selain waktunya tidak tepat karena sedang bulan puasa dan mendekati hari raya dimana mereka dituntut kebutuhan tapi malah digusur, dia juga menyayangkan pemutusan kilo meter listrik secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, padahal menurutnya dia tidak pernah menunggak pembayaran, dia juga menyebutkan saat pengambilan kilometer petugasnya asal copot kayak maling saja.

 

Namun sampai saat berita ini dibuat Pak JITU.com belum dapat menemui Camat Tanggul Hanifah, untuk dimintai konfirmasi.

BACA JUGA :   Kembangkan Produk Desa Mahasiswa Unair Sosialisasikan Digital Marketing

 

Sedang Atik Maradani, Pimpinan PLN Cabang Tanggul saat coba Pak JITU.com temui dikantornya untuk dimintai konfirmasi terkait keluhan PKL yang menyebut pemutusan listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu tersebut, justru mengurung diri diruangannya dan menolak menemui awak media.

 

Sedang pemutusan listrik secara sepihak yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Cabang Tanggul itu ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana disana disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

 

Pemutusan secara sepihak tersebut juga ditengarai melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. dimana disana disebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

BACA JUGA :   Belanja Murah Dapat Hadiah, Bazar Ramadhan Remas Ar-raudloh

 

Wartawan : Fitriana/Soheh

Editor : Muhammad

 

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan