PPK Bangsalsari Tutup Lagi, Apa Petak Umpet, Ada Apa?

Jember, Pak JITU.com – Indikator lahirnya pemimpin yang baik, lahir dari proses yang baik, dan indikator lahirnya proses yang baik, dijalankan sesuai aturan yang sudah ditetapkan, begitulah seharusnya.

 

Merebak isu bahwa di Kecamatan Bangsalsari, terdapat penyelenggara pemilu yang telah pernah menjabat lebih dari 2 kali, kian santer dimasyarakat, yang mana sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2018 hal tersebut dilarang.

 

Pada Bab IV tentang Pembentukan PPK, PPS dan KPPS, bagian satu tentang persyaratan menjadi PPK, PPS dan KPPS, pasal 36 ayat 1 huruf K, disana disebutkan, syarat menjadi panitia penyelenggara pemilu seperti disebutkan diatas adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama.

 

Untuk memastikan kebenaran isu yang beredar, Pak JITU.com mendatangi kantor Sekretariat PPK Kecamatan Bangsalsari guna mendapatkan data semua panitia penyelenggara pemilu se Kecamatan Bangsalsari (20/3/23).

BACA JUGA :   KPU Jember Tidak Live Rekapitulasi Akhir, PPP Akan Lapor

 

Namun sayang, Kantor Sekretariat PPK yang berada didalam kantor Kecamatan Bangsalsari itu, untuk kesekian kalinya Pak JITU.com dapati dalam keadaan tertutup rapat dan tidak ada satupun sekretariat PPK yang tampak, layaknya Pak JITU.com beritakan sebelumnya.

 

Karena kejadian tersebut terjadi beberapa kali saat Pak JITU.com datangi, kami simpulkan PPK Bangsalsari tidak bekerja sebagaimana mestinya, sedang mereka dibayar oleh negara.

 

Untuk mendapatkan kepastian kemungkinan pelanggaran oleh PPK Kecamatan Bangsalsari itu, Pak JITU.com sampaikan kejadian itu kepada ketua Panwaslu Kecamatan Bangsalsari Mohammad Zubairi, melalui sambungan telpon.

 

Namun Zubairi, sampai berita ini ditulis belum menanggapi. (md)

BACA JUGA :   Ricuh, PPK Sumberbaru Diminta Hadirkan KPU, Bawaslu & Semua Saksi Partai

 

Komentar Facebook

About The Author

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan