Ketua AKD Jember Terindikasi Berafiliasi Dengan Partai Peserta Pemilu 2024

Opini Publik : Ketua AKD Jember Terindikasi Berafiliasi Dengan Partai Peserta Pemilu 2024

Oleh : Muhammad Yunus

 

Sempat tidak yakin ketika saya mendapat kiriman forward undangan yang dikirimkan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember H Nur Kholis, yang dalam undangan tersebut untuk menghadiri acara Konsolidasi salah satu partai peserta pemilu 2024 mendatang (14/3/23).

 

Undangan itu ditujukan kepada Kepala Desa Se Kabupaten Jember, lengkap dengan nama H Nur Kholis Ketua AKD Jember, dibagian akhir undangan, sebagai orang yang mengundang.

 

Saya mulai yakin ketika mendapat kiriman screenshot dari salah satu kepala desa yang termasuk menerima undangan itu, dimana dalam screenshot tersebut tertera pengirimnya adalah Kades Nurholis (16/3/23).

 

Forward undangan untuk menghadiri acara konsolidasi salah satu partai peserta pemilu yang disenggarakan di salah satu hotel berbintang di Jember itu, di kirim pada hari senin 13 maret 2023 pukul 14.41 wib.

 

Keyakinan saya bertambah ketika chanel youtube partai penyelenggara acara itu, kamis siang 16/3/23 menayangkan dokumentasi acara yang diselenggarakan pada hari selasa 14 maret 2024, dan Nur Kholis terlihat ada diacara tersebut dengan mengenakan batik berwarna merah, sesuai instruksi yang tertera dalam undangan.

 

Keberadaan Nur Kholis sebagai Kepala Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari diacara itu, yang sekaligus sebagai orang yang mengundang para kades se kabupaten Jember, tentu patut menjadi perhatian bersama, karena Nur Holis sebagai Kepala Desa sesuai Undang-undang semestinya berlaku netral, apalagi posisinya sebagai ketua AKD di Kabupaten Jember.

BACA JUGA :   Ini Alasan Pemerintah Ngutang ke Jepang Untuk Bangun MRT DKI

 

Sebagai mana disebutkan pada pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

 

Sedang pada pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu huruf (h), (i), dan (j) disebutkan, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD).

 

Pada Undang-undang dan pasal yang sama ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.

 

Okelah, kita anggap acara yang dihadiri Nur Kholis bukan acara kampanye tapi acara konsolidasi partai, walaupun intinya tidak jauh beda, karena kalau kita rujuk makna dari konsolidasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) maknanya adalah “perbuatan (hal dan sebagainya) memperteguh atau memperkuat (perhubungan, persatuan, dan sebagainya)”.

 

Memperkuat hubungan artinya sudah ada hubungan, jadi siapapun yang terlibat dalam acara konsolidasi itu adalah orang atau lembaga yang sudah terhubung, namun hubungannya dikuatkan.

 

Terlepas dari pemaknaan konsolidasi adalah termasuk kampanye atau bukan? keberadaan Nur Kholis diacara tersebut dapat dipastikan menguntungkan partai penyelenggara tersebut, dan merugikan partai peserta pemilu 2024 lainnya.

BACA JUGA :   Dituding Demokrat Markup Suara, Nasdem Jember Optimis Raih 6 Kursi DPRD Jember

 

Pada bagian itu, Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tegas melarang, Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

 

Pasal 282 UU Nomer 7 tahun 2017 Tentang pemilu itu juga mempertegas bahwa Kepala Desa Dilarang Melakukan Tindakan, kalau kita konfrontasikan dengan makna konsolidasi dalam KBBI adalah sebuah perbuatan, maka keberadaan Nur Kholis yang sekaligus orang yang mengundang perlu menjadi bahan kajian bersama, khususnya bagi lembaga-lembaga penyelenggara pemilu 2024.

 

Kajian ini juga bisa menjadi edukasi bagi masyarakat dan bagi para kades serta aparatur desa lainnya, karena kalau yang dilakukan Nur Kholis ternyata adalah sebuah pelanggaran, merujuk pada Pasal 29 dan 30 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014, pelaku dikenakan sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara bahkan pemberhentian sebagai kepala desa.

 

Sedang Pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490 dan pasal 494 disana justru jelas ada sangsi pidananya, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Bagaimana menurut anda?

silahkan tinggalkan komentar

Video Terkait :

BACA JUGA :   FKLPPP Deklarasi Tolak Hak Angket

 

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Satu tanggapan untuk “Ketua AKD Jember Terindikasi Berafiliasi Dengan Partai Peserta Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan