TrAPP Minta Dirikan KID DPRD Jember

Jember, Pak JITU.com – Rabu (15/3/23), Komisi A DPRD Kabupaten Jember gelar rapat dengar pendapat umum mengenai kemungkinan berdirinya Komisi Informasi Daerah (KID) Kabupaten Jember, bersama perwakilan Transparansi Akuntabilitas dan Partisipasi Publik (TrAPP).

Miftahur Rahman SE, sebagai ketua TrAPP saat wartawan media ini temui pasca rapat dengar pendapat di aula gedung DPRD Kabupaten Jember itu, menjelaskan bahwa inisiasi berdirinya KID itu penting sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) no 8 tahun 2016 Tentang keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Jember.

Sebagai mana diketahui pada Pasal 5 ayat 1 Perda No 8 tahun 2016 Kabupaten Jember Disebutkan : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

Adapun informasi apa saja yang boleh diakses dan menjadi hak semua orang diperinci pada ayat kedua yaitu:

a. Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan/atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Miftahur Rahman, atau yang akrap disapa Cak Memet itu menjelaskan, KID itu sudah semestinya diwujudkan di Kabupaten Jember.

BACA JUGA :   Quick Count Internal Golkar Jember Optimis Raih 7 Kursi

“Jika KID tidak bisa diwujudkan, maka perda otomatis juga harus dihapuskan,” ungkap Cak Memet.

“Kalau perda masih mau diberlakukan, maka logikanya KID juga harus ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut Cak Memet menjabarkan Keberadaan KID adalah hal yang urgent untuk didirikan, karena menurutnya keberadaan KID ini nantinya sebagai alat desak agar terlaksana transparansi publik di semua lembaga publik di Kabupaten Jember.

Masih menurut Cak Memet, penyedia layanan informasi publik yang ada di Kabupaten Jember saat ini belum punya daya desak, sehingga lembaga-lembaga publik di Jember banyak yang abai untuk meng-input informasi publik yang seharusnya dapat diakses semua pihak.

Mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur periode 2014-2018, Ketty Tri Setyorini yang juga hadir dalam rapat jajak pendapat itu juga menyampaikan perlunya Komisi Informasi Daerah.

Pada sesi wawancara Ketty juga mengaku pernah mengusulkan pada Pemerintah Kabupaten Jember pada 2017 lalu, namun menurutnya waktu itu kepala PPID pemkab adalah Kepala Bagain Humas dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) belum ada.

Menanggapi usulan dari rekan-rekan TrAPP agar berdiri KID di Kabupaten Jember ini, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jember Tabroni, menyampaikan secara kelembagaan Komisi A sudah sepakat akan usulan tersebut, namun menurutnya tetap harus se persetujuan di tingkat legislatif DPRD Jember.

BACA JUGA :   Segini Ternyata Uang Makan KPPS Saat Pelantikan & Bimtek

“KID ini sebenarnya kalau dibentuk, maka akan menjadi mitranya DPRD, karena dengan terbukanya informasi kepada publik, mereka akan menjadi bagian dari kontrol terhadap berjalannya pemerintahan,” ucap Tabroni.

“Jadi banyak hal yang akan dibantu oleh KID kalau mereka ada di Jember, tetapi tentunya Komisi A diskusi lebih awal, sebelum kita share dengan komisi yang lain,” Pungkasnya.

Lebih jauh Tabroni menjelaskan perlu ada kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif sebelum kemudian dibentuk ke strukturannya.

Tabroni juga berharap bila KID ini nantinya benar-benar terbentuk, keberadaannya dapat memberikan peningkatan keterbukaan informasi publik, di setiap lembaga publik, mulai dari tingkat paling bawah hingga tingkat Kabupaten. (soheh|Af|Md).

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Dituding Demokrat Markup Suara, Nasdem Jember Optimis Raih 6 Kursi DPRD Jember

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan