Ayah Anak Istri Jadi Petugas Pemilu 2024 – Tanggapan Pengawas Pemilu

Jember, Pak JITU.com – Setelah sebelumnya pernah Pak JITU.com beritakan tentang keberatan warga Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, karena salah satu perangkat desanya merangkap menjadi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dalam pemilu 2024.

Kini beredar kabar, ada beberapa sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kecamatan Bangsalsari, yang anggota keluarganya juga menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Berikut daftar informasi yang masuk kepada Pak JITU.com :

1. Sekretaris Desa Bangsalsari, Burhan adalah Sekretariat PPS Desa Bangsalsari, sedang Siti Romlah (istri Burhan) menjadi Pantarlih.
2. Sunarto PKD Bangsalsari, dan Bakhtiar (anak Sunaryo) menjadi Pantarlih.
3. Simintoro sebagai Sekretariat PPS Desa Curahkalong, dan anaknya Moh. Wildan Hidayat menjadi Pantarlih.

Berdasarkan informasi tersebut, Pak JITU.com mendatangi Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Bangsalsari (Panwascam) 2024, yang terletak dipinggiran rel kereta api Bangsalsari, guna meminta tanggapan (16/2/23) pukul 10:15 wib.

BACA JUGA :   Simbol 3 Jari PPS & PPK Di Jember, David : Sesepele Itu Indonesia

Sayang, Pak JITU.com hanya bertemu staf saja, sedang ketua Panwascam Bangsalsari Muhammad Zubairi dan 2 Komisionirnya Saiful Mukhlis dan Mahmud Nahrawi sedang tidak berada dikantor sekretariat.

Melalui staf yang kami temui, Pak JITU.com tersambungkan dengan Saiful Mukhlis melalui sambungan telpon.

Mukhlis menjelaskan untuk masalah ayah dan anak yang menjadi sekretariat PPS dan Pantarlih maupun PKD dan Pantarlih, pada point 2 dan 3, itu tidak termasuk pelanggaran bila acuannya adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3 tahun 2018 pada pasal 36 ayat 1 point I, dimana disana disebutkan “tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,”.

“Ketika disitu sudah tampak, normatif, kan sudah tampak disitu, antara satu kk (Kepala Keluarga) dengan ikatan perkawinan itu beda kontek ya mas,” jelas Mukhlis.

“Ketika mengerucut pada Sekretariat PPS dan Pantarlih, disitu bukan kebijakan dari kita, ketika kita diminta tanggapan, itu beda regulasi mas,” ungkapnya menjabarkan point 1, antara Burhan sebagai Sekretariat PPS dan istrinya Siti Romlah sebagai pantarlih.

BACA JUGA :   Kades Ditahan Kejaksaan, Ratusan Warga Mundurejo Gelar Doa Bersama

Agar terdapat perimbangan informasi, dihari yang sama Pak JITU.com mendatangi kantor Kecamatan Bangsalsari, untuk meminta tanggapan Panitia Penyelanggara Pemilu (PPK) Kecamatan Bangsalsari, namun kami tidak menemui satupun anggota PPK maupun Sekretariat PPK berada dikantornya. (affandi|md)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan