Dituntut Ganti Rugi 150 Juta – Warga Jember Ajak Ke Pengadilan Saja

Jember, Pak JITU.com – Yahman Wibowo, orang yang mengaku sebagai warga Desa Manggisan, Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, senin 13 Pebruari 2023 mendatangi balai Desa Curahkalong.

Yahman datang dengan didampingi tiga pengacara dan satu orang yang diakunya sebagai keponakan.

Kedatangan Yahman kebalai Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember ini, dalam rangka memenuhi undangan pemerintah Desa guna mediasi sengketa kepemilikan tanah sebagai pelapor.

Yahman mengaku sebagai pemilik sebidang tanah yang sejak puluhan tahun lamanya telah berdiri rumah yang ditempati Herman warga Curahkalong dan saudaranya.

Berdasarkan sertifikat tanah yang ditunjukkan pada Pak JITU.com, Yahman merasa menjadi pemilik sah tanah tersebut, namun Yahman mengaku tidak memiliki akta jual-beli tanahnya.

“Saya beli dulu itu kenotaris, dari notaris saya serahkan Bank, karena pengurusannya Bank yang ngurus,” ujar Yahman saat Pak JITU.com temui di aula Balai Desa Curahkalong.

“Yang jual itu, Suki tu anaknya, dengan ibunya, ibunya namanya buk mudin, datang kerumah nawarka itu, saya lihat sertifikatnya, terus saya ajak kepertanahan, saya pengalaman saya,” imbuh pria yang diperkirakan berusia 60 tahun itu.

Lebih lanjut Yahman menjelaskan bahwa dia membeli tanah seluas 1.005 meter persegi tersebut pada tahun 1989, dia juga mengakui bahwa Suki, adalah kakak iparnya.

BACA JUGA :   Pakai J-Keren Di Puskesmas Tanggul Tidak Gratis, Kok Bisa?

“Istri saya, mbak yu nya istri Suki itu,” kisahnya.

Sedang Herman, sebagai orang yang menguasai tanah tersebut menjelaskan bahwa dia membeli tanah itu pada tahun 2004 kepada Suki.

“Saya beli pada suki, ada akta jual-beli tanahnya, ini,” ucap Herman sambil menyodorkan akta jual-beli tanah tersebut.

“Kalau Yahman merasa pernah beli tanah itu, ya tunjukkan dong akta jual-belinya, buktinya dia tidak bisa menunjukkan, fotocopy SPPT yang dia tunjukkan pun setelah di cek, ternyata bukan SPPT tanah yang saya tempati, kalau mau maksa kepengadilan saja, akan saya kejar,” sergah Herman dengan nada marah.

Sekretaris Desa Curahkalong, Bukhori Ismail, saat Pak JITU.com temui pasca mediasi menjelaskan kalau kedua belah pihak masih bertahan dengan dokumen yang dimiliki oleh masing-masing.

“Belum ada kata sepakat,” jawab Bukhori singkat.

Saat kami tanya alasan sehingga tidak terjadi kata sepakat, Bukhori menjelaskan bahwa inti dari mediasi adalah permintaan ganti rugi oleh pelapor kepada pihak Herman (terlapor) sebesar Rp 150.000.000 (Seratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA :   'Dukun' Di Jember Digrebek Warga Dan Dipolisikan

“Yahman minta ganti rugi, sedang pihak terlapor berkeberatan,” jelasnya.

Dianggap menarik, kasus diatas Pak JITU.com bawa ke Mukhtar, salah satu tokoh masyarakat Desa Curahkalong.

Setelah Pak JITU.com ceritakan alurnya beserta menunjukkan dokumen-dokumen yang sempat wartawan Pak JITU.com dokumentasikan, Mukhtar menduga kasus ini adalah modus mafia tanah untuk mengambil alih hak orang lain.

“Point utamanya adalah, pelapor tidak dapat menunjukkan akta jual-beli tanahnya, kalau tentang pelapor memiliki sertifikat, kemungkinannya banyak, bisa kita duga sertifikat itu dicuri oleh pelapor, mungkin saja kan?” ungkap Mukhtar sambil tertawa kecil, seolah mengajak wartawan Pak JITU.com untuk tidak terlalu serius.

“Atau mungkin juga sertifikat itu dulu dititipkan di Bank oleh pemilik dengan perantara pelapor, lalu orangnya meninggal, lalu sertifikatnya dikuasai oleh pelapor, kemungkinannya banyak mas,” pungkasnya. (md)

 

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   Bupati Jember Dilaporkan Ke KPK Atas Dugaan Korupsi Senilai 112 Miliar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan