Opini Publik : Pupuk Subsidi Dimana Bersama Siapa?
Oleh : Muhammad Yunus
Pupuk Subsidi tidak langka, ada tapi entah dimana? itu mungkin kalimat lebih tepatnya.
Ada banyak permasalahan yang terjadi terkait dengan pupuk subsidi ini, mulai dari langka, ada tapi tidak bisa didapat, harga melampaui harga eceran terendah (HET), tidak ada Kartu Tani, hingga diperjual belikan bebas baik melalui perantara maupun via media sosial.
Hal-hal seperti saya sebutkan di atas sudah menjadi rahasia umum dimasyarakat.
Lalu kita bertanya-tanya, Kok Bisa?
Aturan tentang distribusi pupuk subsidi seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, sebenarnya sudah detail bagaimana pupuk subsidi itu bisa terdistribusi dengan baik, namun faktanya tidak.
Lalu kita bertanya lagi, Kok Bisa?
Hal mendasar yang perlu menjadi catatan penting dalam permasalahan pupuk subsidi ini adalah, bahwa permasalahan-permasalahan itu terjadi berulang, padahal aturan demi aturan sudah diperbaiki bahkan diganti.
Kita ambil contoh 2 permasalahan yang paling klasik yaitu : Pupuk Subsidi Langka dan Pupuk Subsidi Mahal.
1. Pupuk Subsidi Langka
Mungkin kita petani atau orang-orang yang bersinggungan langsung dengan petani sudah bosan dengan keluhan pupuk langka.
Padahal alokasi pupuk subsidi itu ditetapkan berdasarkan Data Spasial Lahan Petani seperti tertuang dalam Kementan No 10 tahun 2022 pasal 5.
Penjelasan sederhananya kurang lebihnya begini, petani mendaftar, lalu diusulkan, lalu diterima, lalu dikirim sesuai data usulan itu, artinya semestinya cukup, tidak kurang dan tidak lebih.
2. Pupuk Subsidi Mahal
Petani terpaksa membeli pupuk subsidi dengan harga di atas Harga Eceran Terendah (HET), temuan saya di lapangan mulai dari harga Rp 2.400/kg, Rp 3.400/kg, sampai harga Rp 4.600/kg, bahkan ketika petani sudah tidak bisa lagi mendapatkan pupuk subsidi harganya bisa tembus Rp 5.400/kg.
Padahal kalau kita mengacu Permentan No 10 tahun 2022 pasal 14 ayat 3 dan 4 disitu sudah jelas mengatur tentang HET pupuk subsidi.
Lalu pasal di atas dijabarkan secara rinci pada Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188 / 751 / K P T S / 013 / 2022 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023, di sana sudah jelas diatur berapa harga eceran terendahnya.
Perincian HET pupuk subsidi dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188 itu, terdapat pada ketetapan kelima, sebagai berikut :
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi :
a. Pupuk Urea = Rp.2.250,00 per kg;
b. Pupuk NPK = Rp.2.300,00 per kg;
c. Pupuk NPK Formula Khusus = Rp.3.300,00 per kg.
Lalu masuk akal tidak kejadian itu terjadi secara berulang? Kalau sekali dua kali mungkin akal kita masih bisa terima, tapi ketika itu terjadi ‘setiap’ waktu dimana petani sedang waktunya menabur pupuk, sedang aturan demi aturan sudah dibuat dan berganti, ini pasti ada yang tidak beres.
BACA JUGA :
Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 1Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 2
Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 3
Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 4
Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 6 – Menagih Janji Bupati Jember
Lalu pertanyaannya apa yang tidak beres?
Dugaan kuatnya adalah, kejadian-kejadian itu terjadi karena memang dibuat dan sistematis, kok bisa?
Teorinya begini, kejahatan yang terjadi secara berulang dan sistematis serta sudah menjadi rahasia umum, pun terjadi dimana-mana, itu pasti tidak dilakukan secara individu tapi secara berkelompok, lalu siapa pelakunya?
Pelakunya bisa siapa saja yang terkait dengan pendistribusian pupuk subsidi tersebut, dugaannya bisa konspirasi antar sesama pemilik kios, tapi kalau melihat dari sistematisnya ‘kejahatan’ tersebut, rasanya ya gak mungkin juga kalau orang-orang diatasnya tidak terlibat.
Dugaan keterlibatan semua pihak yang terkait itu sangat mungkin, karena faktanya, saat ada aduan dan lain sebagainya, alih-alih yang diadukan yang mendapat sangsi, tapi justru petani yang me-ngadu-lah yang diposisikan salah.
Petani itu kan umumnya orang-orang ‘minus’ dalam bidang data dan teknologi, jadi alasannya bisa macam-macam, bisa karena telat kirim data, telat input, atau datanya tidak diterima dan lain sebagainya.
Sekedar tambahan informasi sebagai penutup, dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur no 188 tahun 2022, disitu tercatat sebanyak :
– Urea 69.181 ton
– NpK 39.478 ton
Dan untuk Januari dan Pebruari 2023 saja jatah distribusi pupuk Urea Subsidi sebanyak 15.220 ton, dan jatah distribusi pupuk NPK subsidi sebanyak 8.685 ton.
Kemana itu semua? Silahkan tinggalkan komentar!
Video Terkait :
Punya ide atau gagasan tentang isu yang sedang berkembang silahkan kirimkan tulisan anda ke redaksi Pak JITU.com.
Catatan : Tulisan yang dikirim dan dipublikasikan di kategori Opini Publik Pak JITU.com menjadi tanggung jawab penuh penulis