MPP Gugat PKD Pecoro – Perangkat Desa Kok Jadi Pengawas Pemilu?

Jember, Pak JITU.com – Masyarakat Peduli Pemilu Kecamatan Rambipuji, mempertanyakan keterlibatan perangkat desa aktif dalam kepengurusan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) diDesa Pecoro.

Adalah NR, perangkat desa aktif Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, terdaftar sebagai salah satu anggota PKD Pecoro pada pemilu 2024 mendatang.



Guna mendapatkan kejelasan tentang status NR tersebut, Slamet Hariyadi warga Dusun Krajan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, mendatangi Panwascam Rambipuji (8/2/23).

Menurut Slamet, terdaftarnya NR sebagai anggota PKD Pecoro, telah menyalahi aturan perundang-undangan tentang pemilu.

BACA JUGA :
Perangkat Desa Jadi Pengawas Pemilu 2024 – Kok Bisa?



“Salah satu syarat untuk menjadi PKD dalam pemilu 2024 mendatang adalah tidak menduduki jabatan politik atau jabatan pemerintahan, sesuai UU No 7 Tahun 2017 pasal 117,” Ungkap slamet saat ditemui awak media pasca menemui Ketua Panwascam dikantor Kecamatan Rambipuji.

BACA JUGA :   Dituntut Ganti Rugi 150 Juta - Warga Jember Ajak Ke Pengadilan Saja

“Semestinya mengundurkan diri dulu kalau mau jadi PKD, NR ini perangkat desa aktif, bukan staf, saya saksinya, saya warga Pecoro, kok bisa lolos dan masuk dalam PKD? itu yang saya pertanyakan, dasarnya apa?” imbuh Slamet.

Lebih lanjut Slamet menjelaskan, bahwa dia juga mempertanyakan pernyataan salah satu Komisioner Panwascam yang mengatakan bahwa masuknya NR dalam PKD itu berdasarkan Perbawaslu.

“Saya tanyakan, yang mana? nomer berapa Perbawaslunya? karena saya cari-cari tidak ada,” kata Slamet dengan mimik penuh tanda tanya.



Untuk mendapatkan kejelasan dengan terdaftarnya NR sebagai PKD Pecoro itu, Slamet juga telah mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2024 Kabupaten Jember, namun menurut Slamet, dia hanya ditemui oleh staf Bawaslu.

“Kami berasumsi Bawaslu Kabupaten Jember 2024 ini tidak transparan, karena kami kesulitan mendapatkan informasi, kami hanya ditemui staf,” sergahnya.

BACA JUGA :   Oknum Pejabat Desa Gumukmas Ngaku Suka Urusan Nyawa Hingga Tenar, Maksudnya Apa?

Ketua Panwascam Rambipuji, Agus Subki saat menerima aduan slamet tersebut menjelaskan bahwa Panwascam Rambipuji tetap mengacu pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pengawas Kelurahan/Desa.

Kontributor : Nurudin
Editor : Muhammad
Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan