Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 1

Jember, Pak JITU.com – Pendistribusian Pupuk Subsidi selalu menjadi masalah bagi banyak petani, banyak petani mengaku bingung, tidak hanya karena tumpukan pupuk subsidi dikios yang tidak bisa mereka dapatkan, namun selang beberapa waktu tiba-tiba sudah bersih tanpa bekas, jatah dan harga pupuk subsidi ini juga menjadi momok bagi petani.

Sulis (50), salah satu petani yang ada diDesa Tugusari yang juga keluhkan pembelian pupuk subsidi dikios pupuk dimana dia biasa membeli.



Pasalnya menurut Sulis, disaat harus mengambil pupuk subsidi yang sudah menjadi jatahnya setiap musim, dia juga harus membeli paket 4 kg pupuk non subsidi per kwintalnya.

“Harga pupuk (subsidi ;red) itu kan aslinya Rp 225.000 per kwintal kalau urea, tapi saya harus bayar Rp 300.000,” keluh Sulis, saat pakjitu.com temui dirumahnya didaerah Dusun Andongsari Desa Tugusari (31/1/23).

“Jadi gini, setiap 1 kw pupuk subsidi itu harus beli 1 paket dengan 4 kg pupuk non subsidi, harus itu, kalau tidak mau sekalian dengan yang 4 kg pupuk non subsidi, ya jatah pupuk subsidi saya yang 1 kw tidak bisa diambil, jadi belinya harus 1 paket Rp 300.000,” timpal Sulis.



Lebih lanjut Sulis menjelaskan bahwa jatah pupuk subsidi miliknya adalah 1,5 kw per musim, dan untuk dapat membawa jatah pupuk itu pulang, dia juga harus membawa pulang 6 kg pupuk non subsidi.

Petani yang lain Saharudin (55), membenarkan keterangan Sulis, saat kami temui dirumahnya Saharudin bahkan menjelaskan bahwa untuk menutupi kekurangan pupuk subsidi yang menjadi jatahnya, dia harus membeli pupuk subsidi dengan harga Rp 340.000/kw.

BACA JUGA :   2 Warga Tanjungsari Bayar AJB Total 26 Juta, Dapatnya Sertifikat PTSL

“Saya beberapa hari yang lalu ambil pupuk, jatah saya 2 kw urea dan 1 kw ponscha, tambah paketan non subsidi 12 kg, totalnya Rp 804.000,” jelas Saharudin pada pakjitu.com.

“Kalau dihitung harga normal yang 3 kw punya saya itu hanya Rp 680.000, jadi lebihnya yang Rp 124.000 itu masuk hitungan harga pupuk yang non subsidi, yang 12 kg itu,” terang Saharudin melanjutkan.

“Kan saya ada kekurangan pupuk 1 karung (setengah kwintal ;red) untuk sawah saya yang ambil gadai, ini harga beda, Rp 170.000/karung, ya pupuk subsidi, ini karungnya,” ungkap Saharudin sambil menunjukkan karung pupuk merek ponscha bertuliskan pupuk subsidi.

Saharudin saat menunjukkan karung pupuk subsidi yang dia beli dengan harga Rp 170.000

BACA JUGA :
Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 4

Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 2

Mencari Jejak Pupuk Subsidi – Bagian 3

Berdasarkan informasi dari kedua orang tersebut pakjitu.com mendatangi Kios Pupuk Pariwisata milik Suhlan, tempat dimana Saharudin dan Sulis biasa membeli pupuk subsidi.

Suhlan membantah bahwa 4 kg pupuk non subsidi yang harus juga dibeli oleh petani adalah paket dari 1 kw pupuk subsidi, menurutnya 4 kg pupuk non subsidi itu adalah titipan.



Kios Pariwisata milik Suhlan

“kalau paketan sesungguhnya kios itu tidak memaksa, karena memang pupuk itu kan sekarang kurang, terus kios juga disuruh memperkenalkan yang namanya pupuk non, jadi solusinya ya itu sudah,” bantah Suhlan saat kami temui dirumahnya yang berada disamping Kios Pariwisata miliknya.

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 5

“Kayak kita kan juga dikirim, kita kalau nunggu petani untuk beli secara langsung kan gak mungkin pak, karena harganya mahal, terus kios juga harus nebus, wajib nebus kios, pupuk non itu wajib ada di kios,” ujar Suhlan meyakinkan.

Saat kami tanya siapa yang mewajibkan kios stok pupuk non subsidi? Suhlan menjelaskan bahwa yang mewajibkan adalah pemerintah dan produsen.

Suhlan juga membantah keterangan Saharudin yang mengatakan membeli pupuk subsidi dengan harga Rp 340.000/kw atau Rp 170.000/Karung (setengah kwintal).

“Ya enggak lah,” sergah Suhlan dengan nada ragu.

Untuk mendapatkan keterangan lengkap tentang kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan dalam pendistribusian dan kemungkinan kios menggelapkan pupuk subsidi dengan harga diatas Harga Eceran Terendah (HET), kami mendatangi kantor Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Bangsalsari.

Bambang Yulianto, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Bangsalsari, menjelaskan bahwa tidak dibenarkan apabila ada kios yang menjual pupuk subsidi dengan paket (1/2/23).

Pegawai PPL sedang bekerja di kantor BPL Bangsalsari

“Kalau paket itu sebenarnya tidak ada, tinggal kesepakatan antara pembeli dengan kios, ya namanya kios dia juga dijatah dengan distributor,” jelas Bambang.

“yang jelas kalau sudah ngomong paket itu jelas tidak boleh,” imbuh Bambang.
Saat kami tanya tentang berapa jumlah data e-RDKK dan jumlah keseluruhan pupuk subsidi yang masuk kedua kios yang ada di desa Tugusari? Bambang justru mengarahkan kami untuk datang lagi kekios.

“Sampean bisa tanya langsung dikios, disana sudah lengkap e-RDKK nya dan jumlah pupuk subsidinya,” tandasnya.(md)

BACA JUGA :   Mencari Jejak Pupuk Subsidi - Bagian 4

Video Terkait :

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan