FM Tersangka Pencabulan Santriwati Dijember Dijerat Pasal Berlapis

Jember, PakJITU.com – Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo SIK SH, merealese tersangka terduga pencabulan pada beberapa santriwati, yang sejak sebulan terakhir ramai diberitakan.

Dalam Pressconfrens di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023) itu, AKBP Hery Purnomo SIK SH, menjelaskan penetapan tersangka pada FM, pengasuh disalah satu pondok pesantren diJember ini, setelah Polres Jember melakukan penyidikan selama beberapa hari terakhir.

Hery menjelaskan bahwa tersangka yang adalah pemilik pondok ini, melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban yang berjumlah 4 orang di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok.
“Untuk kejadiannya sendiri, terjadi pada periode desember 2022 dan januari 2023”. Jelas Hery.



“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan”. Timpal Hery melengkapi.
Lebih lanjut Hery menjelaskan, penetapan tersangka pada FM sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan LPP Nomor 04 tanggal 5 Januari tahun 2023.

BACA JUGA :   Foto Diri Diedit Dan Dijadikan Konten Warga Jember Lapor Polres



Atas tindakannya FM dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 82 ayat 1 dan 2 Junto pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017, Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 6 huruf C Junto pasal 15 huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf I, UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun, undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual dengan ancaman penjara 12 tahun, serta pasal 294, dengan ancaman 7 tahun penjara.



Atas kejadian ini penyidik Polres Jember, telah mengamankan barang bukti berupa : 4 unit handphone, 1 unit cpu, 2 unit cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

BACA JUGA :   FMJ Beri Raport Merah Kinerja KPU & Bawaslu Jember

Hery juga menjelaskan bahwa Polres Jember telah berkoordinasi dengan beberapa pihak atas kasus tersebut, diantaranya Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), ahli agama dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Ahli psikologi, untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait dengan perkara yang terjadi. (Muhammad)

Komentar Facebook

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan