Dampak Demo Kades – Perangkat Desa Tolak Jabatan 9 Tahun

Nasional, PakJITU.com – Banyak yang mengira bahwa dengan diterimanya aspirasi kepala desa (kades) dalam aksi damai didepan gedung DPR/MPR RI (17/1/23), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, berarti masa jabatan kades yang awalnya 6 tahun otomatis berubah menjadi 9 tahun.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi, menampik anggapan tersebut, menurutnya tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu tertuang didalam Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014, yang apabila harus direvisi maka perlu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.



“Sementara ini masih kami tampung, kemarin saat demo itu masih sifatnya aspirasi, kemudian ditanggapi. Jadi tidak ada keputusan apa pun, karena prosesnya masih panjang,”. Ujar Achmad Baidowi saat ditanya awak media melalui sambungan telpon (18/1/22).

Baidlowi juga menjelaskan, bahwa jika tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, yang tertuang dalam UU Desa No 6 Tahun 2014 Pasal 39 itu masuk dalam prioritas untuk direvisi, itupun masih perlu diusulkan di Prolegnas Prioritas Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU).

BACA JUGA :   Golkar Jember Pacu Fungsionarisnya Untuk Raih 1 Kursi



Dibalik riuh kegembiraan para kades karena usulannya diterima oleh Parlemen, para perangkat desa justru sedang gelisah, pasalnya unjuk rasa kepala desa itu kemudian merembet pada pembahasan masa jabatan perangkat desa.

Wacana penyetaraan masa jabatan perangkat desa dan kepala desa ini disampaikan oleh Anggota Komisi 5 DPR RI Drs. H. Tamanuri M.M. dalam acara Rapat Kerja DPR RI.

“Sekarang ini kan ada dilema, bahwa masa kerjanya perangkat desa, kadus, kaur dan kepala-kepala RT itu, adalah masa kerja umur,  jadi umur 60 tahun, sedangkan kepala desanya, umurnya, masa kerjanya 6 tahun, nah ini kan jadi tidak seimbang”. Ujar Tamanuri saat diberi waktu untuk menyampaikan pendapatnya



Lebih lanjut Tamanuri menjelaskan “Nah bagaimana ini? Saya harapkan kepada Bapak-bapak, supaya kiranya bisa kita pikirkan untuk merubah undang-undang kita ini, disamakan lah masa kerjanya”.

Sontak pernyataan Tamanuri tersebut mendapat reaksi dari banyak pihak, khususnya perangkat desa.

Penolakan terhadap wacana penyetaraan masa jabatan perangkat desa dengan kepala desa pun bermunculan, salah satunya adalah penolakan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

BACA JUGA :   Licin - Pengendara Motor Terjun Kejurang Sedalam ±15m

Terlihat dalam sebuah video yang beredar dimedia sosial, dengan mengenakan seragam batik berwarna ungu dan sambil membentangkan spanduk, mereka secara bersama-sama berorasi “Persatuan Perangkat Desa Indonesia Provinsi Jawa Timur, menolak usulan APDESI tentang masa jabatan perangkat desa disamakan dengan jabatan kepala desa”.

Staf Khusus Kementerian Desa (PDTT RI), Ahmad Iman Sukri melalu situs resmi Kemendesa menyampaikan, tidak setuju apabila jabatan perangkat desa disetarakan dengan jabatan kepala desa.

“Karena jabatan perangkat desa itu bukan jabatan politis, jabatan profesional, jabatan teknokratis, sehingga tidak bisa disamakan, lagi pula perangkat desa ini adalah mesin pemerintahan desa, karena itu jangan digabungkan antara jabatan politik dan jabatan publik”. Pungkasnya (Muhammad)

Komentar Facebook

Berita Lainnya:

BACA JUGA :   PPK Bangsalsari Tutup Lagi, Apa Petak Umpet, Ada Apa?

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan